KARIS & KARSU

Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika  Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.

Kegunaan KARIS/KARSU:

  • Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun

Dokumen yang dilampirkan saat pembuatan KARIS/KARSU adalah :

  1. Mengisi Data dalam Blangko Laporan Perkawinan yang Telah ditetapkan;
  2. Surat Nikah/Akta Perkawinan;
  3. Pas Photo Istri/Suami ukuran 2×3 cm Hitam Putih;
  4. Fotokopi SK CPNS.

Proses pengajuan KARIS/KARSU melalui aplikasi SIMPEG Pemerintah Kota Batam.

Related Images:

DD