Proses Pindah

PERSYARATAN MUTASI ANTAR INSTANSI KE LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM

PNS Pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mutasi Masuk dan KeluarPNS, sebagai berikut :

1. Masa Kerja, Usia dan Pangkat Golongan :
    a. Memiliki Masa kerja sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun;
    b. Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
    c. Pangkat golongan ruang paling tinggi Penata, III/c
    d. Dikecualikan dari ketentuan diatas Jabatan Fungsional Tertentu dan kompetensi

2. Memiliki kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman tertentu sesuai dengan dokumen
    kebutuhan formasi jabatan masing-masing OPD dilingkunganPemerintah Kota Batam.khusus yang       sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Melengkapi berkas-berkas pendukung, yaitu :
    
a. Surat permohonan pribadi yang ditujukan kepada Walikota Batam, dengan menuliskan alasan kepindahan dan kontak yang dapat dihubungi;
    b. Surat permohonan pindah dari instansi asal kepada Walikota Batam yang ditandatangani Pejabat\ Pembina
        Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
    c. Fotokopy SK CPNS, PNS, Pangkat terakhir (legalisir);
    d. Fotokopi Kartu Pegawai/KPE (legalisir);
    e. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
    f. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai;
    g. Surat pernyataan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
    h. Surat pernyataan tidak sedang menjalani izin belajar/tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
     i. Surat pernyataan tidak memiliki hutang di lingkungankerja instansi asal dari pejabat yang berwenang;
     j. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu dan bersedia ditempatkan dimanapun di lingkungan
        Pemerintah Daerah;
    k. Surat pernyataan tidak menuntut tunjangan apapun selain gaji hingga dianggarkan pada APBD tahun
        berikutnya; dan
     l. Dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kepindahan.

KETERANGAN  :

1. Berkas permohonan dikirimkan kepada Walikota Batammelalui Kantor Pos Indonesia dengan alamat Jl. Engku
    Putri Nomor 1 Batam Centre;
2. Berkas tidak lengkap akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikirimkan surat jawaban tidak lulus
    seleksi administrasi;
3. Permohonan yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan psikotes, assessment, tes kompetensi, tes kesehatan dan narkoba (jadwal tes akan diberitahukan lebih lanjut);
4. Proses mutasi masuk hanya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMKota Batam dan tidak
    diperkenankan mengurus permohonan melalui calo atauperantara.

Related Images: