Peningkatan Pendidikan atau Pencantuman Gelar

Persyaratan Peningkatan Pendidikan atau Pencantuman Gelar

  1. SK Pangkat terakhir
  2. SK Pelantikan Jabatan Struktural terakhir (untuk Pejabat Struktural)
  3. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. Ijazah dan transkrip nilai (legalisir dari sekolah/kampus)
  5. Izin belajara dari kepala Perangkat Daerah (minimal eselon II)
  6. Akreditasi program studi pada waktu izin belajar ditetapkan
  7. Print out forlap PDDIKTI atau keterangan lulus dari sekolah/kampus
  8. Uraian tugas sesuai perwako/PAK (untuk guru/kesehatan/dll)
  9. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (kepemilikan ijazah sebelum CPNS)

Related Images: