Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam

TUGAS

Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang  Kepegawaian dan Pendidikan  serta Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan Walikota Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Fungsinya.

FUNGSI 

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum BBidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
  4. Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Laporan Kegiatan Badan

Related Images: