TUGAS
Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pendidikan serta Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan Walikota Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Fungsinya.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum BBidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Bidang Mutasi dan Promosi, Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, dan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
- Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Laporan Kegiatan Badan
