Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah Kartu Identitas Diri diberikan kepada mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil penuh (CPNS tidak diberikan Karpeg). Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS.
Kegunaan Karpeg antara lain :
1. Kenaikan Pangkat;
2. Kenaikan Gaji Berkala;
3. Pensiun;
4. dan lain-lain.
Syarat yang dilampirkan :
1. Fotocopy SK CPNS 1 lembar;
2. Fotocopy SK PNS 1 lembar;
3. Fotocopy Sertifikat Diklat Prajabatan 1 lembar;
4. Pas Photo terbaru ukuran 2×3 berwarna 4 lembar ,latar belakang merah menggunakan pakaian PDH.