TUGAS
Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pendidikan serta Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan Walikota Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Fungsinya.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Aparatur Dan Bidang Pengembangan Aparatur;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Aparatur Dan Bidang Pengembangan Aparatur;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur dan Bidang Pengembangan Aparatur; dan
- Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Laporan Kegiatan Badan
PERWAKO-NO.-62-TAHUN-2016-TTG-TENTANG-TUSI-BADAN