Berdasarkan surat MENPAN RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli Tahun 2022 tentang pendataan tenaga non ASN. BKPSDM Kota Batam melaksanakan kegiatan koordinasi pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis (11/08/2011).
Peserta kegiatan tersebut terdiri dari seluruh Kasubag UMPEG di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dan dihadiri oleh Kepada Bidang Pengadaan, Pemberhentian Informasi, dan Fasilitasi BKPSDM Kota Batam, Ratnawati, SE.
Pada kesempatan ini Ratnawati, SE menyampaikan “Jangan sampai salah mengisi NIK pada saat pendataan karena akan menjadi masalah dalam proses penginputan ke sistem”.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan presepsi mengenai data tenaga non ASN yang akan disampaikan ke BKPSDM. Berkas yang akan disampaikan ke BKPSDM yaitu : Surat Pengantar, SPTJM (Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani kepala OPD, Daftar nama tenaga NON ASN, dan Riwayat kontrak kerja.