DATA & INFORMASI

150 posts

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pelamar Umum Formasi Pemerintah Kota Batam, Anda Wajib Tahu!

Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 , seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum (formasi) tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK (sekarang sebutannya adalah CAT-ANBK). Untuk pelamar formasi lokasi Pemerintah Kota Batam, seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023 di 3 (tiga) tempat ujian, yaitu:

  1. SMK Negeri 1 Batam; Jl. Prof. Dr. HAMKA No. 1, Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam
  2. SMA Negeri 1 Batam; Jl. R. Soeprapto No.1, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam
  3. SMA Negeri 3 Batam; Jl. Hang Nadim No.3, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam

Jadwal dan lokasi ujian masing-masing perserta dapat dilihat pada laman web https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

 

Apa Saja Materi Seleksi?

Materi Seleksi terdiri dari Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara.

Materi seleksi kompetensi terdiri atas:

  1. Kompetensi Teknis; Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial; Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
  3. Kompetensi Sosial Kultural; Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Adapun Wawancara yang bertujuan untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-ANBK.

 

Berapa Waktu yang Disediakan untuk Peserta?

 

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-ANBK

Pra Seleksi

  1. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pelaksanaan Seleksi

  1. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
  3. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
  4. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
    1. buku – buku dan catatan lainnya;
    2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
    3. makanan dan minuman; dan
    4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
    1. pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;
    2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
    3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    4. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
    5. merokok dalam ruangan ujian.
  6. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

Pasca Seleksi

  1. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
  2. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan di atas akan diberi peringatan oleh pengawas ruang.

Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pelamar umum (formasi) tahun 2022.

Related Images:

Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2023

Sehubungan dengan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Namor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, untuk itu disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah

Dapat kami Informasikan setiap peserta wajib mendaftar secara online melalui link berikut ini: https://forms.gle/whiZV4iUgrnuQ92A8  di mulai pada tanggal 13 Januari s.d 31 Januari 2023 dan bagi ASN yang tidak mendaftar secara online meskipun disusulkan secara kolektif oleh OPD, maka tidak dapat diterima sebagai peserta ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah

 

 

PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DIUNDUH DI SINI 

Related Images:

Penyerahan Satya Lancana Karya Satya dan Reward Manajemen ASN Kepada Perangkat Daerah

Pemerintah Kota Batam melakukan penyerahan Satya Lencana Karya Satya  bagi Pegawai yang telah mengabdi dengan masa kerja X, XX, XXX Tahun dan Pemberian Penghargaan/Reward Manajemen ASN Kepada Perangkat Daerah  berdasarkan penggunaan layanan SIMPEG. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Apel Bulanan Pemerintah Kota Batam yang dilaksankan pada Senin (02/01/2023) di Alun-Alun Dataran Engku Putri Batam Center, Kota Batam.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya.

Adapun Perwakilan pegawai yang menerima Satya Lencana Karya Satya yakni (1) Hendriana Gustini, S.Sos. dengan masa kerja 30 (Tiga Puluh) Tahun, (2) Wagiman, S.E. dengan Masa Kerja 30 (Tiga Puluh) Tahun, (3) Maswardi, S.E., M.M. dengan masa kerja 20 (Dua Puluh) Tahun, (4) Sjarifah Maryam, S.Sos. dengan masa kerja 20 (Dua Puluh) Tahun, (5) Sandra Mepa, S.E., M.M. dengan masa kerja 10 (Sepuluh) Tahun, (6) Danil Kurniawan, S.E. dengan masa kerja 10 (Sepuluh) Tahun.

Serta Penghargaan/Reward Manajemen ASN Kepada Perangkat Daerah  berdasarkan penggunaan layanan SIMPEG diberikan kepada Perangkat Daerah dengan kategori (1) Kategori Perangkat Daerah dengan Pengelolaan Presensi Kehadiran Terbaik dengan peringkat ke-I Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Batam, peringkat ke-II Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam dan peringkat ke-III Dinas Pendidikan Kota Batam, (2) Kategori Perangkat Daerah dengan Laporan Kinerja Harian (LKH) Terbaik dengan peringkat ke-I Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, peringkat ke-II Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam dan peringkat ke-III Dinas Komunukasi dan Informatika Kota Batam, (3) Kategori Perangkat Daerah dengan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Terbaik dengan peringkat ke-I Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, peringkat ke-II Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam dan peringkat ke-III Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam, (4) Kategori Perangkat Daerah dengan Pembinaan ASN Terbaik dengan peringkat ke-I Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, ke-II Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan ke-III Kecamatan Nongsa.

Related Images:

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Januari 2023

Sebanyak 18 (delapan belas) pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam masuk masa pensiun. Pada hari ini Kamis (29/12/2022), Pemerintah Kota Batam melaksanakan penyerahan piagam penghargaan dan SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa pensiun.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefriddin, M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ibu Dra. Hasnah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, S.Sos, MT .

Pada kesempatan itu Sekda Kota Batam  menyampaikan saya atas nama Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang hari ini akan menerima SK  pensiun. Beliau juga mengucapkan terimakasih karena selama pengabdian Pegawai telah menunjukkan dedikasi yang baik dalam membangun Batam sesuai dengan profesi masing-masing atau sesuai dengan tupoksi masing-masing.

salah seorang perwakilan dari pegawai yang memasuki masa pensiun menyampaikan dalam melaksanakan tugas selama ini banyak kendala dan masih banyak yang belum bisa dipenuhi namun itu lah yang bisa diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dan masyarakat Kota Batam sampai saat ini.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Zulfikar, SE dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, (2) Amrina, SE dari Dinas Pendidikan , (3) Abd Hamid dari Dinas Pendidikan, (4) Syahnial, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (5) Dian Dewi Nusantari, A.Md.Farm dari Dinas Kesehatan, (6) Natalia, SE dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, (7) Tiurma, BSC dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, (8) Ir. Junaidi P dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, (9) Yantri Wirmansyah, S.KM dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, (10) Hamdan Saidi dari Kecamatan Sungai Beduk, (11) Irianto dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, (12) Musraniah, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (13) Zuraida, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (14) Tri Puji Astuti, S.Pd.SD. dari Dinas Pendidikan, (15) Ekabudiyana, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (16) Sariani, S.S dari Dinas Pendidikan, (17) Dra. Sominatun dari Dinas Pendidikan, (18) Alwasy Memaseli, A.Md dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Pelaksanaan Tes CAT PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kota Batam bersama dengan UPT BKN Batam melaksanakan Tes CAT (Computer Assisted Test) bertempat di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 5, Kantor UPT BKN Batam. Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2022.

Alur Tes CAT di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (1) peserta melakukan check in pada aplikasi peduli lindungi dengan scan barcode yang disediakan oleh panitia, (2) peserta menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau minimal vaksin 1 dan 2 kepada petugas medis lalu peserta diukur suhunya oleh petugas medis, (3) peserta diarahkan ke meja registrasi untuk menandatangani absensi dan cek kelengkapan kartu ujian dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), (4) peserta di arahkan menuju lantai 5 (lima) Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Kantor UPT BKN Batam guna melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN ujian, (5) peserta diarahkan untuk menyimpan semua barang bawaan ke dalam loker yang sudah disediakan kecuali Kartu Ujian, KTP dan Pensil Kayu, (6) dilakukan pemeriksaan kepada masing – masing peserta yang akan memasuki ruang ujian.

Related Images:

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan kinerja ASN Pemerintah Kota Batam berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1-2 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Walikota Batam Lantai IV.

Peserta sosialisasi berjumlah dari 100 orang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan di siarkan live di Youtube BKPSDM Kota Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan Setdako Batam, Demi Hasfinul Nasution, S.H, M.SI, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra. Hasnah.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kota Batam menyampaikan pengelolaan kinerja pegawai bertujan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkam kompetensi keahlian dan atau keterampilan. Sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat. Tujuan dari kegiatan ini adalah (1) memberikan pemahaman dan informasi kepada para pejabat pengelola kepegawaian di perangkat daerah mengenai penerapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai, dan (2) menyamakan presepsi penerapan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan ini dibuka oleh oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan Setdako Batam mewakili Walikota Batam, pada kesempatan ini Demi Hasfinul Nasution, S.H, M.SI menyampaikan masih banyak PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batam yang belum memahami tentang pengelolaan kinerja sesuai dengan Permenan RB Nomor 6 Tahun 2022, kemudian tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam agar sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh 2 (dua) narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru, Wisudo Putro N, S.H, M.KN. Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru menyampaikan permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 diperbaharui dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 dikarnakan pada saat itu permenpan Nomor 8 Tahun 2021 belum mengatur terkait PPPK sehingga dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan judulnya menjadi Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara artinya meliputi PNS dan PPPK yang artinya penyusukan SKP PNS dan PPPK sama. Penilaian kinerja sesuai Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tidak penggunakan nilai lagi karena cukup dengan jempol atau jempol terbalik, senyum atau cemberut.

Materi kedua disampaikan oleh Staff Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru, Herlan Fitriyanto, S.I.P. Staff Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru menyampaikan dalam menyusun SKP bisa melakukan 2 (dua) pendekatan yaitu kulitatif dan kuantitatif. Untuk menentukan pengukuran kualitatif atau kuantitatif dilihat dari jabatannya dan harus disetujui oleh atasan yang bersangkutan. Menyusun SKP JPT sumbernya dari perjanjian kinerja mutlak harus ada. Jika nanti perjanjian kinerja sudah dituangkan dalam format SKP akan terlihat apakah SKP dari JPT sudah komperhensif atau belum, ciri – ciri SKP JPT yang komperhensif adalah seluruh butir yang ada pada SKP sudah terbagi kepada bidang – bidang atau sekretaris yang ada di bawah JPT.

Related Images:

Penyerahan SK Pensiun TMT 01 Desember 2022 dan Penyerahan Penghargaan Satya Lencana

Pemerintah Kota Batam melakukan penyerahan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan kepada pegawai dengan TMT Pensiun 01 Desember 2022 dan penyerahan Penghargaan Satya Lencana kepada perwakilan pegawai dengan masa kerja  X,XX dan XXX Tahun, yang bertempat di panggung Alun – Alun Dataran Engku Putri Batam Center, Kota Batam. Acara tersebut bersamaan dengan peringatan Hut KORPRI ke – 51 Tahun 29 November 2022, penyerahan bantuan untuk korban gempa Cianjur dari Dewan Pengurus KORPRI kepada Walikota Batam dan penyerahan penghargaan KORPRI unit terbaik.

Acara tersebut di hadiri oleh Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.pd. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembengan Sumber Daya Manusia, Dra Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnnya.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Drg. BURRAQAISON, Sp. Orto dari DINAS KESEHATAN – UPTD RSUD EMBUNG FATIMAH, (2) SRI IRIANTI, SE dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, (3) Suharso, S.Kom dari Badan Pendapatan Daerah, (4) Noviati dari Dinas Kesehatan, (5) Midayati dari Dinas Tenaga Kerja, (6) Sri Wirdani Dinas Pendidikan, (7) Enok Farida, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (8) Baswaniarti, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, dan (9) ST Kinarung, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan.

Serta perwakilan pegawai yang menerima penghargaan satya lencana X, XX dan XXX Tahun yakni (1) Drs. Suleman Nababan dengam masa kerja 30 Tahun, (2) Ashraf Ali, S.E dengan masa kerja 32 Tahun, (3) Nurbaiti, S.Pd.SD. dengan  masa kerja 32 Tahun, (4) Firdaus, S.Pd.SD. dengan masa kerja 30 Tahun, (5) Raja Azmansyah, S.Sos, M.T dengan masa kerja 21 Tahun, (6) Heryanto, S.E dengan masa kerja 29 Tahun, (7) Hariyandes dengan masa kerja 21 Tahun, (8) Fisca Anggiana, S.E dengan masa kerja 21 Tahun, (9) Buba Eritha, S.Si.Apt, M.Kes dengan masa kerja 12 Tahun, (10) Dikurnia Putra, S.E., M.Si dengan masa kerja 14 Tahun, (11) Fauzan Azima, S.T, M.Si dengan masa kerja 10 Tahun, (12) Amelia Sari, S.Pd.SD., M.Pd. dengan masa kerja 12 Tahun.

Dalam acara tersebut juga BKPSDM meraih penghargaan dari KORPRI sebagai unit terbaik dan mendapatkan hadia sebesar Rp. 1.000.000,00. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam kepada Kepala BKPSDM Kota Batam.

Related Images:

Penilaian Seleksi Kompetensi Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

BKPSDM Kota Batam bersama  Dinas Pendidikan Kota Batam melaksanakan Penilaian Seleksi Kompetensi (uji kesesuaian) Guru yang bertempat di SMPN 3 Batam dan SDN 008 Sekupang Batam pada tanggal 27 dan 28 November 2022.

Penilai terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dra. Hasnah selaku Ketua Panitia Seleksi Kompetensi dan Kepala Dinas Pendidikan, Henri Arulan.

Dalam laporannya Kepala BKPSDM Kota Batam menyampaikan pelamar yang lolos seleksi administrasi berjumlah 1892 orang dengan rincian (1) Pelamar Prioritas 1 (P1) berjumlah 274 orang, menunggu penempatan dari Kemendikbd, (2) Pelamar Prioritas 2 (P2) berjumlah 15 orang, (3) Pelamar Prioritas 3 (P3) berjumlah 503 orang dan (4) Pelamar Prioritas 4 (P4) berjumlah 1.104 orang. Selanjutnya pelamar yang akan mengikuti seleksi kompetensi (uji kesesuaian) adalah pelamar P2 dan P3 sebanyak 518 orang.

Sekretaris Daerah Kota Batam dalam sambutannya menyampaikan komponen penilaian kesesuaian dalam seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3 adalah (1) Kualifikasi Akademik, (2) Kompetensi, (3) Kinerja dan (4) Pemeriksaan Latar Belakang. Selanjutnya atas nama Pemerintah Kota Batam kami berharap agar Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan kepada Bapak/Ibu, sehingga pelaksanaan seleksi kompetensi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.

Related Images:

Sosialisasi SIMPEG BKPSDM Kota Batam

BKPSDM Kota Batam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kota Batam yang bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Lantai III Kantor Walikota Batam pada Tanggal 24 November 2022.

Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kegiatan sosialisai dibuka oleh kepala BKPSDM Kota Batam, Dra. Hasnah, hadir sebagai narasumber, Haris Fuady, S. T. M.Eng.

Pada kesempatan itu Haris Haris Fuady, S. T. M.Eng. menyampaikan SIMPEG harus teritegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang saat ini akan beralih ke SIASN kemudian SIMPEG juga harus terintegrasi dengan SIMPEGNAS. Untuk meningkatkan kesuksesan dalam pengolahan data maka dibutuhkan elemen penunjang yakni SDM, Infrastruktur TI, Data, dan Prosedur. Data yang wajib lengkap adalah data diri, riwayat kepegawaian, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, penghargaan dan disiplin dan kompetensi. Kondisi yang akan dicapai saat ini adalah integrasi pengusulan satya lancana krya satya dengan Kemendagri, Integrasi data dengan BKN kedepan dengan SIASN, E-SKP dengan Permenpan No. 6 Tahun 2022 dan Sistem Manajemen Talenta.

Related Images: