Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
Kegunaan KARIS/KARSU:
- Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun
Dokumen yang dilampirkan saat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
- Mengisi Data dalam Blangko Laporan Perkawinan yang Telah ditetapkan;
- Surat Nikah/Akta Perkawinan;
- Pas Photo Istri/Suami ukuran 2×3 cm Hitam Putih;
- Fotokopi SK CPNS.
Proses pengajuan KARIS/KARSU melalui aplikasi SIMPEG Pemerintah Kota Batam.