KARIS & KARSU ASN Virtual

Pengertian

Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Fungsi

KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.

Masa Berlaku

KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN.

Jenis

  1. PNS
    1. Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.
    2. Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.
  2. PPPK
    1. Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.
    2. Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.

Bentuk

  1. Portrait; atau
  2. Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.

Format

KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:

  1. Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;
  2. Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;
  3. Nama Istri/Suami ASN;
  4. Nama ASN;
  5. Nomor Induk Pegawai ASN;
  6. Foto; dan
  7. QR code berisi informasi:
    1. Nama ASN;
    2. Nomor Induk ASN;
    3. Instansi Kerja;
    4. Status Kepegawaian; dan
    5. Nama Istri/Suami ASN;
    6. Tanggal perkawinan;
    7. Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;
    8. Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.

Persyaratan dan Prosedur penetapan

  1. Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;
  2. ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui MyASN dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    1. Laporan Perkawinan;
    2. Akta Nikah;
    3. Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
  3. Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. Laporan Perkawinan;
    2. Akta Nikah;
    3. Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;
    4. Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
  4. Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. Laporan Perkawinan;
    2. Akta Nikah;
    3. Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan
    4. Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
  5. Pengelola data kepegawaian di unit kerja melakukan verifikasi dan persetujuan (approval) peremajaan data riwayat “Daftar Keluarga – Pasangan” melalui SIASN – Instansi.
  6. KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui MyASN

Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual

KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui MyASN

 

Ketentuan Lain

KARIS/KARSU Virtual bagi :

    1. PNS yang diberhentikan;
    2. PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;
    3. ASN yang bercerai; dan
    4. Meninggal dunia,

dinyatakan tidak berlaku

 

Contoh

Sumber: SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL

 

Related Images:

DD