Pengertian
Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Fungsi
KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
Masa Berlaku
KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN.
Jenis
- PNS
- Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.
- Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.
- PPPK
- Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.
- Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.
Bentuk
- Portrait; atau
- Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.
Format
KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:
- Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;
- Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;
- Nama Istri/Suami ASN;
- Nama ASN;
- Nomor Induk Pegawai ASN;
- Foto; dan
- QR code berisi informasi:
- Nama ASN;
- Nomor Induk ASN;
- Instansi Kerja;
- Status Kepegawaian; dan
- Nama Istri/Suami ASN;
- Tanggal perkawinan;
- Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;
- Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.
Persyaratan dan Prosedur penetapan
- Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;
- ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui MyASN dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
- Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
- Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
- Pengelola data kepegawaian di unit kerja melakukan verifikasi dan persetujuan (approval) peremajaan data riwayat “Daftar Keluarga – Pasangan” melalui SIASN – Instansi.
- KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui MyASN
Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual
KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui MyASN
Ketentuan Lain
KARIS/KARSU Virtual bagi :
-
- PNS yang diberhentikan;
- PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;
- ASN yang bercerai; dan
- Meninggal dunia,
dinyatakan tidak berlaku
Contoh