Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Juli 2021 telah menetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.
Dalam diktum KESEPULUH keputusan tersebut dinyatakan bahwa setiap peserta seleksi harus memenuhi nilai minimal (passing grade): 65 (enam puluh lima) untuk TWK, 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Selain itu dalam diktum KETUJUH BELAS, jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Pendidik Klinis harus memenuhi nilai minimal: 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan 311 (tiga ratus sebelas) untuk Total Nilai SKD.