Persyaratan Peningkatan Pendidikan atau Pencantuman Gelar
- SK Pangkat terakhir
- SK Pelantikan Jabatan Struktural terakhir (untuk Pejabat Struktural)
- SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Ijazah dan transkrip nilai (legalisir dari sekolah/kampus)
- Izin belajara dari kepala Perangkat Daerah (minimal eselon II)
- Akreditasi program studi pada waktu izin belajar ditetapkan
- Print out forlap PDDIKTI atau keterangan lulus dari sekolah/kampus
- Uraian tugas sesuai perwako/PAK (untuk guru/kesehatan/dll)
- Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (kepemilikan ijazah sebelum CPNS)