Terakhir dimodifikasi: 23/09/2010
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai ;
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Persyaratan Pengurusan Pensiun :
- Surat Permohonan Pensiun dari Yang Bersangkutan ke Pimpinan Unit Kerja (BUP) 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja, Bahwa YBS Tidak Sedang dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin (Pangkat Pengabdian) 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Daftar Susunan Keluarga yang ditanda Tangani oleh Pimpinan Unit Kerja 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Foto Copy Akte Kelahiran Anak yang Masih Menjadi Tanggungan Pemohon Pensiun.
- Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir 2 Lembar.
- Surat Pengantar / Usulan yang Ditanda Tangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang ditujukan kepada Walikota Batam cq. Kepala BKD Kota Batam 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Foto Copy SK CPNS 2 Lembar.
- Foto Copy SK PNS 2 Lembar
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir 2 Lembar
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir 2 Lembar
- Foto Copy KARPEG 2 Lembar.
- Foto Copy KARSU / KARIS 2 Lembar.
- Foto Copy TASPEN 2 Lembar
- Foto Copy Surat Nikah dan akte kelahiran anak 2 Lembar
- Bagi PNS yang Meninggal Dunia, Melampirkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang Ditandatangani oleh Dokter/Camat/Lurah dimana YBS Meninggal Dunia 1 Asli dan 1 Foto Copy.
- Bagi PNS yang Tewas dalam Menjalankan Dinas (Anumerta), Melampirkan Kronologis Kejadian Tewas yang Ditandatangani oleh Pihak Kepolisian Dimana YBS Tewas 1 asli dan 1 Foto Copy.
- Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui suami/istri.
- Pas Photo Terbaru warna 3 x 4 cm 10 Lembar