You may also like
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi […]
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 668 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai […]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Related Images:
