bkpsdm

285 posts

Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru Berlangsung Hingga 31 Mei 2023

Rangkaian pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 kini tengah memasuki tahapan akhir seleksi, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI PPPK Guru.

Terkait dengan hal tersebut, Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023. Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH. “Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (05/5/2023).

Selengkapnya: https://www.bkn.go.id/regulasi/penyesuaian-tanggal-usul-penetapan-ni-pppk-jf-guru-tahun-2022-secara-elektronik/

Sumber: https://www.bkn.go.id/jadwal-tahapan-akhir-pppk-guru-berlangsung-hingga-31-mei-2023/

Related Images:

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Mei 2023 Pemerintah Kota Batam

Sebanyak 12 (dua belas) orang pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam memasuki masa purnabakti/pensiun. Bertempat di Panggung Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Kota Batam serta bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan pada Selasa (02/05/2023).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, S.Sos., Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Kepala BKPSDM, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Rukun Mulyadi Harjo, SE dari Sekretariat DPRD, (2) M.Husin, SE dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (3) Asmiati dari Badan Pendapatan Daerah, (4) Patahol Arifin, SE dari Inspektorat Daerah, (5) Ibrahim Hady, S.Pd.I dari Badan Pendapatan Daerah, (6) Kaharrudin dari Badan Pendapatan Daerah, (7) Ismail dari Kecamatan Sekupang, (8) Hamidin dari Sekretariat Daerah, (9) Lela Apriani, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (10) Nurmiati, SS dari Dinas Pendidikan, (11) Emi Erawati, A.ma.Pd dari Dinas Pendidikan, (12) Kasman, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Penerapan NIK Sebagai NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependidikan). Tujuan dari kebijakan ini adalah :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemerintah Kota Batam dalam hal ini menghimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerapkan NIK Sebagai NPWP sesuai dengan SE Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan NIK sebagai NPWP. Selengkapnya dapat diunduh  disini

Related Images:

Larangan bagi ASN Pemko Batam Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis

Saat ini sudah banyak diberitakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memamerkan kemewahannya baik di media sosial ataupun secara langsung. Terlebih lagi gaya hidup ASN yang terbiasa menggunakan barang branded dengan harga fantastis, mobil mewah dan rumah mewah yang kemudian di ekspos di media sosial. Hal ini tentu saja bertentangan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa dan memancing opini negatif publik terhadap ASN. Bagaimana bisa seorang ASN yang seharusnya sebagai Pelayan Masyarakat yang hidup dari Pajak masyarakat tetapi memamerkan kemewahannya dengan bangga di media sosial?

Seorang ASN seharusnya mampu menunjukkan hidup sederhana dengan memperhatikan prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 maret 2023, Pemerintah Kota Batam menghimbau seluruh ASN yang ada di Instansi Pemerintah Kota Batam untuk Tidak Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis melalui SE Wali Kota Batam Nomor 09 Tahun 2023. Selengkapnya dapat diunduh  dibawah ini 

Related Images: