Penerapan NIK Sebagai NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependidikan). Tujuan dari kebijakan ini adalah :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemerintah Kota Batam dalam hal ini menghimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerapkan NIK Sebagai NPWP sesuai dengan SE Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan NIK sebagai NPWP. Selengkapnya dapat diunduh  disini

Related Images: