BERITA

115 posts

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Agustus 2023

BKPSDM, Batamcenter – Pemerintah Kota Batam melaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun kepada 8 (delapan) Orang Pegawai yang memasuki masa purnabakti/pensiun pada Senin (31/07/23). Acara ini bertempat di Ruang Rapat Sekda Lt. 2 Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum(Asdum) Setdako Batam , Drs Heriman HK, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, S.Sos, MT dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ibu Ratnawati, SE.

Related Images:

Sosialisasi Pengelolaan Aplikasi Kinerja

BKPSDM, Batamcenter – Pemerintah Kota Batam melaksanakan sosialisasi pengelolaan aplikasi kinerja sesuai Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 11 – 12 Juli 2023 yang bertempat di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter. Peserta sosialisasi berjumlah 180 (serratus delapan puluh) orang yang dibagi dalam 2 (dua) hari. Peserta terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta staf yang membidangi kepegawaian.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Batam, Drs Heriman, HK, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, Ratnawati, SE, selaku Narasumber Kabid. Pengembangan dan Supervisor Kepegawaian Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn, dan Analis Kepegawaian Muda Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Dina Febrianti, S.SI., M.Si.

Tujuan dari Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman informasi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai penerapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dan menyamakan presepsi terkait penerapan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (NR)

Related Images:

Penyerahan Piagam penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Juli 2023

Bertempat di Lapangan Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Kota Batam dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun kepada 11 (sebelas) Orang Pegawai yang memasuki masa purnabakti/pensiun pada Senin (03/07/23). Dari 11 (sebelas) orang pegawai yang memasuki masa pensiun terdapat 2 (dua) Orang pegawai yang berhalangan hadir. Acara tersebut bertepatan juga dengan Upacara Bulanan di Lingkungan Pemerintah  Kota Batam.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Kepala BKPSDM, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun  (1) Drs. Suripto, MM dari Dinas Pendidikan, (2) Budiyarti, SE dari Dinas Pendidikan, (3) Hasyimah, S.Pd., MM – Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat, (4) dr. Juliani Soenardi dari Dinas Kesehatan, (5) Razali, S.Pd.Ind dari Dinas Pendidikan, (6) Alisman, S.S dari Dinas Pendidikan, (7) Ninin Wahyuni dari BKPSDM, (8) Swandi Sinaga, ST dari Kecamatan Galang, (9) Deniar, A.Md dari Bapenda, (10) Syamsul Bukhori dari Kecamatan Belakang Padang, (11) Mohd Zakaria dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi tahun 2022

Batam, 06 Juni 2023

Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, SE. MM secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 398 (tiga ratus Sembilan puluh delapan) PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam bertempat di Aula Engku Hamidah Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (06/06/23).

Dari 398 PPPK ini terbagi menjadi 2 (dua) kategori jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Ahli Pertama sebanyak 107 (seratus tujuh) orang dan Jabatan Fungsional Keterampilan sebanyak 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:  
Jabatan Jumlah
AHLI PERTAMA – APOTEKER 21
AHLI PERTAMA – BIDAN 16
AHLI PERTAMA – DOKTER 31
AHLI PERTAMA – DOKTER GIGI 1
AHLI PERTAMA – DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH 1
AHLI PERTAMA – FISIOTERAPIS 1
AHLI PERTAMA – PERAWAT 31
AHLI PERTAMA – SANITARIAN 3
AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI DAN ILMU PERILAKU 2
TERAMPIL – ASISTEN APOTEKER 2
TERAMPIL – BIDAN 160
TERAMPIL – PERAWAT 117
TERAMPIL – PEREKAM MEDIS 1
TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 8
TERAMPIL – SANITARIAN 3
  Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah lainnya.

“Saya berharap semua tenaga kesehatan yang di rekrut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Karena saya ingin Batam menjadi kota yang menonjol dalam kesehatan,” ujar Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, SE. MM.

Related Images:

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Juni 2023 Pemerintah Kota Batam

Batam, 01 Juni 2023

Pemerintah Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaksanakan kegiatan penyerahan piagam penghargaan dan SK pensiun kepada 11 (sebelas) Pegawai yang memasuki masa purna bakti per 1 Juni 2023. Pegawai yang memasuki masa pensiun hadir sebanyak 8 (delapan) orang dan 3(tiga) orang berhalangan hadir. Acara ini bertepatan dengan upacara peringatan hari lahir Pancasila yang bertempat di Panggung Alun – Alun Engku Putri Batam Center.

Cuaca yang tidak mendukung menyebabkan tempat acara dialihkan ke Aula Engku Hamidah Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam. Di tengah cuaca yang tidak mendukung upacara berlangsung tertib dan khidmat serta penyerahan SK pensiun berjalan dengan lancar.

Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Sekretaris BKPSDM, Ratnawati, SE dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) dr. Erman, Sp.A dari UPTD RSUD Embung Fatimah, (2) Maudy Vera Mentang, SE dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (3) Risman, SE., M.Si dari Kecamatan Batam Kota, (4) Rida Meliyana, SE dari Dinas Lingkungan Hidup, (5) Surasa dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (6) Ledi Laryadi, SE dari Kecamatan Batu Aji, (7 ) Panangaran Siregar dari Dinas Tenaga Kerja, (8) Slamet dari Dinas Perhubungan, (9) Butet Erianti, SS dari Dinas Pendidikan, (10) Tri Sukmita dari A.Ma.Pd, Dinas Pendidikan, (11) Muhadar, S.Pd.I dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru Berlangsung Hingga 31 Mei 2023

Rangkaian pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 kini tengah memasuki tahapan akhir seleksi, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI PPPK Guru.

Terkait dengan hal tersebut, Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023. Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH. “Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (05/5/2023).

Selengkapnya: https://www.bkn.go.id/regulasi/penyesuaian-tanggal-usul-penetapan-ni-pppk-jf-guru-tahun-2022-secara-elektronik/

Sumber: https://www.bkn.go.id/jadwal-tahapan-akhir-pppk-guru-berlangsung-hingga-31-mei-2023/

Related Images:

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Mei 2023 Pemerintah Kota Batam

Sebanyak 12 (dua belas) orang pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam memasuki masa purnabakti/pensiun. Bertempat di Panggung Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Kota Batam serta bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan pada Selasa (02/05/2023).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, S.Sos., Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Kepala BKPSDM, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Rukun Mulyadi Harjo, SE dari Sekretariat DPRD, (2) M.Husin, SE dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (3) Asmiati dari Badan Pendapatan Daerah, (4) Patahol Arifin, SE dari Inspektorat Daerah, (5) Ibrahim Hady, S.Pd.I dari Badan Pendapatan Daerah, (6) Kaharrudin dari Badan Pendapatan Daerah, (7) Ismail dari Kecamatan Sekupang, (8) Hamidin dari Sekretariat Daerah, (9) Lela Apriani, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (10) Nurmiati, SS dari Dinas Pendidikan, (11) Emi Erawati, A.ma.Pd dari Dinas Pendidikan, (12) Kasman, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Penerapan NIK Sebagai NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependidikan). Tujuan dari kebijakan ini adalah :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemerintah Kota Batam dalam hal ini menghimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerapkan NIK Sebagai NPWP sesuai dengan SE Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan NIK sebagai NPWP. Selengkapnya dapat diunduh  disini

Related Images:

Larangan bagi ASN Pemko Batam Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis

Saat ini sudah banyak diberitakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memamerkan kemewahannya baik di media sosial ataupun secara langsung. Terlebih lagi gaya hidup ASN yang terbiasa menggunakan barang branded dengan harga fantastis, mobil mewah dan rumah mewah yang kemudian di ekspos di media sosial. Hal ini tentu saja bertentangan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa dan memancing opini negatif publik terhadap ASN. Bagaimana bisa seorang ASN yang seharusnya sebagai Pelayan Masyarakat yang hidup dari Pajak masyarakat tetapi memamerkan kemewahannya dengan bangga di media sosial?

Seorang ASN seharusnya mampu menunjukkan hidup sederhana dengan memperhatikan prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 maret 2023, Pemerintah Kota Batam menghimbau seluruh ASN yang ada di Instansi Pemerintah Kota Batam untuk Tidak Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis melalui SE Wali Kota Batam Nomor 09 Tahun 2023. Selengkapnya dapat diunduh  dibawah ini 

Related Images: