Kami ingin memberitahu Anda bahwa saat ini kami sedang melakukan maintenance pada website https://meterai-elektronik.com. Selama periode ini, website tersebut belum dapat melayani pembubuhan e-meterai. Namun, jangan khawatir, channel-channel penjualan lain masih tetap dapat melayani.
Berikut adalah daftar channel-channel penjualan meterai elektronik :
1. https://e-meterai.live
2. https://meteraionline.id
3. https://www.emeterai.rds.co.id
4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
5. https://skillacademy.com/e-meterai
6. https://emet.id/
7. https://www.paper.id/e-meterai.php
8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
9. https://e-meteraiku.com/
10. https://dli.e-meterai.co.id
11. https://telkomsigma.e-meterai.co.id
Untuk channel mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:
1. https://linktr.ee/nabila.narindo
2. https://bit.ly/SobatMeteraiapp
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemeliharaan ini. Kami berharap Anda tetap dapat menikmati pengalaman pembubuhan meterai elektronik dengan mudah melalui channel-channel yang tersedia. Terima kasih atas kesetiaan Anda kepada kami.


Tujuan dari Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman informasi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai penerapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dan menyamakan presepsi terkait penerapan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (NR)
Dari 398 PPPK ini terbagi menjadi 2 (dua) kategori jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Ahli Pertama sebanyak 107 (seratus tujuh) orang dan Jabatan Fungsional Keterampilan sebanyak 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:


Sesuai surat Kepala BKN nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik, Pengisian DRH NI PPPK di