Arsip

357 posts

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN PIAGAM PENGHARGAAN TMT 01 NOVEMBER 2022 PEMERINTAH KOTA BATAM

Bertempat di panggung Alun – Alun Dataran Engku Putri Batam Center, Kota Batam pada Hari Senin, 31 Oktober 2022 Pemerintah Kota Batam menyerahkan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan kepada pegawai dengan TMT Pensiun 01 November 2022. Acara tersebut besamaan dengan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober Tahun 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si dan Kepala BKPSDM, Dra. Hasnah dan Kepala Perangkat Daerah Lainnya

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Umiyati, SE dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, (2) Masni, SH dari Sekretariat Daerah Kota Batam, (3) Ahmad Tajuddin, ST dari Inspektorat Daerah, (4) Eko Prayitno, A.Md.KL. dari Dinas Kesehatan, (5) Zul Amri, SH dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, (6) Suwita dari Kecamatan Sagulung, (7) Ajijah, S.E dari Kecamatan Belakang Padang, (8) Sunarti dari Dinas Kesehatan, (9) Aslinggawiyah Zulfah, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (10) Juzmawati, S.Pd.I dari Dinas Pendidikan, (11) Eliwarni dari Dinas Pendidikan, (12) Sofyan Iskandar, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (13) Basaria Panjaitan, S.PD.SD dari Dinas Pendidikan,dan (14) Moehd Shahib M dari Dinas Pendidikan.

 

Related Images:

Penyerahan SK Pensiun TMT 01 Oktober 2022 Pemerintah Kota Batam

Sebanyak tiga belas orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam masuk masa pensiun. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefriddin, M.Pd, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Ketua KORPRI Kota Batam, Bapak Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Batam, Bapak H, Yusron Roni., Rabu (28/09/2022).

Pada kesempatan itu Sekda Kota Batam mengucapkan “Selamat kepada Bapak/Ibu yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Abdi Negara pada Pemerintah Kota Batam. Setelah memasuki masa pensiun nantinya jangan banyak fikiran,  yang terpenting adalah badan sehat hati tenang”.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni Dra. Utari Tri Wardani dari Inspektorat Daerah, Marlina, S.IP dari Dinas Perpustakaan, Neli Roza, SKp,M.Kes dari UPTD RSUD Embung Fatimah, Kalsum, A.Ma.Pd dari Kecamatan Sungai Beduk, Herawati, SE dari Kecamatan Sagulung, Herlina dari Kecamatan Sekupang, Mangsud, ST dari Kecamatan Sagulung, Rosmawati Ginting, A.Ma.Kep dari Dinas Kesehatan, Sapawi, A.Ma.Pd dari Dinas Pendidikan, Erlina Hanum Siregar dari Dinas Pendidikan, Suryalena dari Dinas Pendidikan, Moediyani Hafiantin dari Dinas Pendidikan, Patta Gowa dari Dinas Pendidikan.

 

Related Images:

Surat Edaran Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

SE Walikota Batam ttg Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN

(shb)

Related Images:

Koordinasi Pendataan Tenaga Non ASN

Berdasarkan surat MENPAN RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli Tahun 2022 tentang pendataan tenaga non ASN. BKPSDM Kota Batam melaksanakan kegiatan koordinasi pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis (11/08/2011).

Peserta kegiatan tersebut terdiri dari seluruh Kasubag UMPEG di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dan dihadiri oleh Kepada Bidang Pengadaan, Pemberhentian Informasi, dan Fasilitasi BKPSDM Kota Batam, Ratnawati, SE.

Pada kesempatan ini Ratnawati, SE menyampaikan “Jangan sampai salah mengisi NIK pada saat pendataan karena akan menjadi masalah dalam proses penginputan ke sistem”.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan presepsi mengenai data tenaga non ASN yang akan disampaikan ke BKPSDM. Berkas yang akan disampaikan ke BKPSDM yaitu : Surat Pengantar, SPTJM (Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani kepala OPD, Daftar nama tenaga NON ASN, dan Riwayat kontrak kerja.

Related Images: