Pengertian
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Fungsi
Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Masa Berlaku
Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK
Jenis
- Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan
- Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.
Bentuk Kartu ASN Virtual
- Portrait; atau
- Landscape
yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian
Format
Kartu ASN Virtual memuat:
- Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama;
- Nama Aparatur Sipil Negara;
- NIP/Nomor Induk PPPK;
- Foto; dan
- QR Code, yang berisi informasi:
- Nama Aparatur Sipil Negara;
- NIP/Nomor Induk PPPK;
- TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;
- Instansi Kerja;
- Status Kepegawaian; dan
- Nomor Seri Kartu ASN Virtual;
- Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.
Prosedur
- ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada MyASN, sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen dilengkapi
dengan foto diri berlatar belakang transparan. - Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh ASN yang bersangkutan melalui MyASN
Ketentuan Lain
Kartu ASN Virtual bagi:
- PNS yang diberhentikan; atau
- PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya,
dinyatakan tidak berlaku.