Jenis Jenis Kenaikan Pangkat :1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan:
1. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
2. Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.
A. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, melampirkan :
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk e Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
B. Bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat, melampirkan :
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan
- Daftar Riwayat Hidup Asli
- Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002)
- SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, melampirkan :
- Penetapan angka kredit (PAK) Baru yang ASLI
- Fotocopy PAK lama
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun Terakhir
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), bila dalam PAK Baru tercantum nilai
- Fotocopy Ijazah terakhir.* Bagi PNS yang pertama kali naik pangkat, juga melampirkan :
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- SK Pengangkatan pertama pada jabata fungsional/SK Inpasing Jab. Fungsional
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan
- Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir (berdasarka PP Nomor 11 tahun 2002)
- Fotocopy SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan di Dinas Pendidikan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani Pejabat
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, melampirkan :
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan
- Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan/melaksanakan tugas
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Sertifikat Penjenjangan terakhir yang telah diikuti
b. Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus tugas / izin belajar (Penyesuaian Ijazah) :
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai Bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas/izin
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy Ojazah terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002)
- SK Tugas/izin belajar yang ditandatangani pejabat Eselon II Asli.
c. Khusus PNS yang izin belajar juga melampirkan :
- Uraian tugas yang ditandatangani Pejabat Eselon II (sesuai disiplin ilmu)
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
d. Untuk semua jenis kenaikan pangkat tersebut diatas, bagi PNS yang memiliki pendidikan setingkat lebih tinggi dari pendidikan terakhir yang tercantum dalam SK pangkat terakhir dapat melampirkan:
- Fotocopy Ijazah baru/terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002)
- SK izin Belajar yang ditandatangani pejabat Eselon II Asli.
e. Dan untuk PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan yaitu dari golongan I/d ke II/a, II/d ke III/a dan III/d ke IV/a melampirkan :
- Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002) dan,
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas atau Sertifikat Adum/Adumla bagi yang telah mengikuti Diklat (untuk kenaikan pangkat dari gol II/d ke III/a);
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas atau Sertifikat SPAMA / Diklatpim Tk.III, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV yang berpendidikan minimal Pasca Sarjana (S-2) dan eselon III.
3. Kenaikan Pangkat IstimewaKenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, dengan catatan:
1. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
2. penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
3. tidak pernah mendapat hukuman disiplin
5. Kenaikan Pangkat AnumertaKenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas.