KPE

 
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL
(KPE)
 
Definisi PNS :
PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS
KPE :
Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya  secara elektronik
KPE Tambahan :
adalah kartu identitas untuk suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
KPE :
Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan    diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
FUNGSI:
1.KARTU PEGAWAI (Pengganti Karpeg)
2.KARTU ASKES ( Pengganti Kartu kuning)
3.Kartu Pensiun ( TASPEN)
4.Kartu Perumahan ( Bapertarum)
5.Kartu Perbankan ( Pembayaran Gaji (ATM, Auto Debet, Kartu Belanja di Merchant)
MANFAAT KPE BAGI PEMERINTAH:
•Meningkatkan Efektifitas, dan Efisiensi yang berdampak terhadap Penghematan Anggaran Belanja Pemerintah
•Dapat digunakan untuk Validitas Penghitungan Pengalokasian DAU sesuai dengan PNS yang memiliki otentifikasi
•Untuk Perencanaan alokasi Anggaran Belanja Pegawai baik di tingkat Pusat maupun untuk Daerah
•Untuk Penghitungan Potongan Gaji PNS yang akan dialokasikan untuk Taspen,  ASKES, dan Bapertarum akan lebih akurat
•Merupakan salah satu sasaran untuk mencapai  Good-Governance
MANFAAT KPE BAGI PNS:
•Mempermudah untuk memperoleh   Pelayanan Kesehatan, TASPEN dan Bapertarum
•Tidak Perlu Mempersiapkan Dokumen sebagai Bukti Diri Sebagai PNS yang dipersyaratkan untuk memperoleh layanan TASPEN, ASKES, dan BAPERTARUM
•Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
•Khusus untuk  PNS di DKI Jakarta,  KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
•KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

Related Images: