Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2022

Batam, 11 Maret 2022

Dasar Pelaksanaan

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bab II tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dijelaskan bahwa perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (Link ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019)
  2. Surat Edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-245/KASN/I/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih. (Link ke Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014)
  3. Surat Ketua KASN Nomor B-184/KASN/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. (link ke Surat Ketua KASN Nomor B-184/KASN/01/2022)
  4. Keputusan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. (link ke Keputusan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2022)

Peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi

Peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi berdasarkan Rekomendasi dari Ketua KASN adalah 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batam yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun. (Link ke Surat Ketua KASN Nomor B-184/KASN/01/2022)

Kriteria penilaian Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dimulai dari penilaian rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa sebagai pengganti assessment center, dilakukan melalui uji kompetensi guna menggali potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui wawancara jarak jauh (vidoe conference), dengan kisi-kisi wawancara yang disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi, serta dapat pula dibantu oleh assessor sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

Presentasi dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Engku Hamidah, Lt. 4 Kantor Walikota Batam. Seluruh peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Related Images: