PNS Pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mutasi Masuk dan KeluarPNS, sebagai berikut :
1. Masa Kerja, Usia dan Pangkat Golongan :
a. Memiliki Masa kerja sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun;
b. Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
c. Pangkat golongan ruang paling tinggi Penata, III/c
d. Dikecualikan dari ketentuan diatas Jabatan Fungsional Tertentu dan kompetensi
kebutuhan formasi jabatan masing-masing OPD dilingkunganPemerintah Kota Batam.khusus yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Melengkapi berkas-berkas pendukung, yaitu :
a. Surat permohonan pribadi yang ditujukan kepada Walikota Batam, dengan menuliskan alasan kepindahan dan kontak yang dapat dihubungi;
b. Surat permohonan pindah dari instansi asal kepada Walikota Batam yang ditandatangani Pejabat\ Pembina
Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
c. Fotokopy SK CPNS, PNS, Pangkat terakhir (legalisir);
d. Fotokopi Kartu Pegawai/KPE (legalisir);
e. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
f. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai;
g. Surat pernyataan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
h. Surat pernyataan tidak sedang menjalani izin belajar/tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
i. Surat pernyataan tidak memiliki hutang di lingkungankerja instansi asal dari pejabat yang berwenang;
j. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu dan bersedia ditempatkan dimanapun di lingkungan
Pemerintah Daerah;
k. Surat pernyataan tidak menuntut tunjangan apapun selain gaji hingga dianggarkan pada APBD tahun
berikutnya; dan
l. Dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kepindahan.
KETERANGAN :
Putri Nomor 1 Batam Centre;
2. Berkas tidak lengkap akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikirimkan surat jawaban tidak lulus
seleksi administrasi;
3. Permohonan yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan psikotes, assessment, tes kompetensi, tes kesehatan dan narkoba (jadwal tes akan diberitahukan lebih lanjut);
diperkenankan mengurus permohonan melalui calo atauperantara.