TASPEN singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
Syarat Kelengkapan pembuatan Kartu Taspen bagi CPNS:
- Foto Copy SK CPNS 1 Lembar;
- Foto Copy KTP / KK 1 Lembar;
- Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C) Dowload;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Syarat Kelengkapan pembuatan Kartu Taspen bagi PNS:
- Foto Copy SK CPNS 1 Lembar;
- Foto Copy SK PNS 1 Lembar;
- Foto Copy KTP/KK 1 Lembar;
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) 1 Lembar;
- Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C) Dowload;