Monthly Archives: Juni 2021
Batam, 30 Juni 2021
Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk masa pensiun. Secara resmi, Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, Rabu (30/6/2021).
“Terima kasih atas pengambdian selama ini. Setelah pensiun, diharapkan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam,” ujar Jefridin.
Adapun pegawai yang masuk masa pensiun tersebut yakni Dece Awida Ria dari Inspektorat, Effi Riauto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nurhailis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lisbet Silalahi dari Disnaker, dan M Taher dari Kecamatan Galang.
“Semoga apa yang sudah dilakukan selama menjadi abdi negara bisa menjadi amal ibadah dan menjadi nilai kebaikan untuk bersama,” ujarnya.
Jefridin juga mengajak para pensiunan agar tetap memeberikan masukan dan pemikiran demi kebaikan Batam ke depan. Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan saguhari dari Korpri Kota Batam.
“Meski sudah pensiun, harus tetap aktif dan terus mendukung semua program pemerintahan,” katanya.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CQvB6tzMUgJ/ (IG @mcpemkobatam)
Related Images:
Batam, 20 Juni 2021
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:
- Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
- Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
- Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.