PDF Embedder requires a url attribute
PDF Embedder requires a url attribute
Batam, 20 Juni 2021
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:
Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Surat Edaran Walikota Batam Tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
SE-Perpanjangan-WFHSurat Edaran Walikota Batam Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dan Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
SE-WAKO-57-Tahun-2020@Penyesuaian-Sistem-kerja-dan-Perubahan-Kedua-SE-181-CapSurat Edaran Walikota Batam tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Surat-Edaran-Wako-Pembatasan-Bepergian-Keluar-DaerahTENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 120/443.1/HPP-SET/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terima kasih.
WALIKOTA BATAM
MUHAMMAD RUDI
Silahkan unduh Surat Edaran ini dalam bentuk PDF.
Unduh di sini.