SURAT EDARAN

5 posts

Surat Edaran Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

SE Walikota Batam ttg Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN

(shb)

Related Images:

Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan Wafat Isa Al-Masih tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: B-32/KA.SATGAS/PD/01/02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari peringatan Isa Al-Masih tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya dapat dilihat dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2021 sebagai berikut:

Surat-Edaran-Nomor-1-TAhun-2021-Pembatasan-Kegiatan-bepergian-Ke-Luar-Daerah

Related Images:

SURAT EDARAN WALIKOTA BATAM

TENTANG

PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 120/443.1/HPP-SET/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam hal-hal sebagai berikut:

  1. Menunda atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/masal, seperti Apel Pagi, Senam Pagi, Pengajian Rutin dan sebagainya sampai dengan pemberitahuan berikutnya;
  2. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing) dan menggunakan sarana preventif seperti masker dan hand sanitizer;
  3. Kehadiran pegawai ditentukan sebagai berikut:
    1. Seluruh Pejabat Eselon II dan Ill wajib masuk kantor dan bekerja seperti biasa;
    2. Pimpinan OPD agar melaksanakan penggiliran kehadiran kerja untuk Pejabat Eselon IV, Fungsional (Pelaksana) dan Pegawai Non PNS untuk bekerja dari rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas dan melaporkan hal tersebut ke BKPSDM melalui email: ekinerja.batam@gmail.com dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan memprioritaskan resiko kondisi yang ada, seperti:
      • Pegawai dengan usia yang lebih tua (50 tahun keatas)
      • Domisili dan moda transportasi yang digunakan pegawai menuju kantor (angkutan umum)
      • Kondisi kesehatan pegawai/keluarga yang beresiko tinggi
      • Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah
    3. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing (tetap siap untuk dihubungi sewaktu-waktu) kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung. Apabila kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan.
    4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
  4. Mengganti presensi finger print dengan pola :
    1. Bagi yang bertugas di kantor menggunakan presensi manual;
    2. Bagi yang bertugas di rumah dianggap hadir;
    3. Seluruh pegawai tetap membuat Laporan Harian Kinerja (LHK) yang diketahui atasan langsungnya;
  5. Khusus untuk OPD Pelayanan seperti Dinas Kesehatan beserta UPT, RSUD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan dan Kecamatan serta kelurahan agar mengatur pola pelayanan masing-masing dengan membuat SOP secara internal dan dilaporkan ke Walikota Batam tembusan ke BKPSDM;
  6. Perjalanan dinas ke luar Kota Batam agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan untuk sementara waktu pegawai tidak diperkenankan menjalankan cuti di luar Kota Batam, kecuali dalam keadaan mendesak (musibah keluarga) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  7. Bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dan cuti di luar Kota Batam setelah berada di Kota Batam maka wajib melakukan screening kesehatan di unit kesehatan terdekat beserta keluarga/kerabat yang sama-sama mengikutinya dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang disampaikan ke Pimpinan OPD tembusan ke BKPSDM;
  8. Bagi pegawai yang mengalami gejala batuk-batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar menggunakan masker dan segera memeriksakan diri di unit Kesehatan terdekat dan dapat mengajukan Cuti Sakit sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh;
  9. Membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga di rumah masing-masing serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  10. Agar setiap OPD menyediakan Antiseptic Pembersih Tangan (hand sanitizer) dan Termometer Dahi Tanpa Kontak (non contact forehead thermometer) pada kantor masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan dan memeriksa setiap pegawai/tamu. Sementara waktu menghindar bersalaman/bersentuhan dan menggantikannya dengan cara kedua tangan ditangkup ke dada. Apabila selama kegiatan memeriksa dengan termometer terdapat pegawai/tamu memiliki suhu 38°C atau lebih agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat;
  11. Pemimpin OPD masing-masing bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terima kasih.

WALIKOTA BATAM

MUHAMMAD RUDI

Silahkan unduh Surat Edaran ini dalam bentuk PDF.

Unduh di sini.

Related Images: