Monthly Archives: Desember 2022

9 posts

Penyerahan Piagam Penghargaan dan SK Pensiun TMT 01 Januari 2023

Sebanyak 18 (delapan belas) pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam masuk masa pensiun. Pada hari ini Kamis (29/12/2022), Pemerintah Kota Batam melaksanakan penyerahan piagam penghargaan dan SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa pensiun.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefriddin, M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ibu Dra. Hasnah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, S.Sos, MT .

Pada kesempatan itu Sekda Kota Batam  menyampaikan saya atas nama Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang hari ini akan menerima SK  pensiun. Beliau juga mengucapkan terimakasih karena selama pengabdian Pegawai telah menunjukkan dedikasi yang baik dalam membangun Batam sesuai dengan profesi masing-masing atau sesuai dengan tupoksi masing-masing.

salah seorang perwakilan dari pegawai yang memasuki masa pensiun menyampaikan dalam melaksanakan tugas selama ini banyak kendala dan masih banyak yang belum bisa dipenuhi namun itu lah yang bisa diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dan masyarakat Kota Batam sampai saat ini.

Adapun pegawai yang memasuki masa pensiun yakni (1) Zulfikar, SE dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, (2) Amrina, SE dari Dinas Pendidikan , (3) Abd Hamid dari Dinas Pendidikan, (4) Syahnial, S.Pd dari Dinas Pendidikan, (5) Dian Dewi Nusantari, A.Md.Farm dari Dinas Kesehatan, (6) Natalia, SE dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, (7) Tiurma, BSC dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, (8) Ir. Junaidi P dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, (9) Yantri Wirmansyah, S.KM dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, (10) Hamdan Saidi dari Kecamatan Sungai Beduk, (11) Irianto dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, (12) Musraniah, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (13) Zuraida, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (14) Tri Puji Astuti, S.Pd.SD. dari Dinas Pendidikan, (15) Ekabudiyana, S.Pd.SD dari Dinas Pendidikan, (16) Sariani, S.S dari Dinas Pendidikan, (17) Dra. Sominatun dari Dinas Pendidikan, (18) Alwasy Memaseli, A.Md dari Dinas Pendidikan.

Related Images:

Pelaksanaan Tes CAT PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kota Batam bersama dengan UPT BKN Batam melaksanakan Tes CAT (Computer Assisted Test) bertempat di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 5, Kantor UPT BKN Batam. Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2022.

Alur Tes CAT di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (1) peserta melakukan check in pada aplikasi peduli lindungi dengan scan barcode yang disediakan oleh panitia, (2) peserta menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau minimal vaksin 1 dan 2 kepada petugas medis lalu peserta diukur suhunya oleh petugas medis, (3) peserta diarahkan ke meja registrasi untuk menandatangani absensi dan cek kelengkapan kartu ujian dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), (4) peserta di arahkan menuju lantai 5 (lima) Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Kantor UPT BKN Batam guna melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN ujian, (5) peserta diarahkan untuk menyimpan semua barang bawaan ke dalam loker yang sudah disediakan kecuali Kartu Ujian, KTP dan Pensil Kayu, (6) dilakukan pemeriksaan kepada masing – masing peserta yang akan memasuki ruang ujian.

Related Images:

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan kinerja ASN Pemerintah Kota Batam berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1-2 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Walikota Batam Lantai IV.

Peserta sosialisasi berjumlah dari 100 orang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan di siarkan live di Youtube BKPSDM Kota Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan Setdako Batam, Demi Hasfinul Nasution, S.H, M.SI, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra. Hasnah.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kota Batam menyampaikan pengelolaan kinerja pegawai bertujan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkam kompetensi keahlian dan atau keterampilan. Sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat. Tujuan dari kegiatan ini adalah (1) memberikan pemahaman dan informasi kepada para pejabat pengelola kepegawaian di perangkat daerah mengenai penerapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai, dan (2) menyamakan presepsi penerapan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan ini dibuka oleh oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan Setdako Batam mewakili Walikota Batam, pada kesempatan ini Demi Hasfinul Nasution, S.H, M.SI menyampaikan masih banyak PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batam yang belum memahami tentang pengelolaan kinerja sesuai dengan Permenan RB Nomor 6 Tahun 2022, kemudian tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam agar sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh 2 (dua) narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru, Wisudo Putro N, S.H, M.KN. Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru menyampaikan permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 diperbaharui dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 dikarnakan pada saat itu permenpan Nomor 8 Tahun 2021 belum mengatur terkait PPPK sehingga dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan judulnya menjadi Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara artinya meliputi PNS dan PPPK yang artinya penyusukan SKP PNS dan PPPK sama. Penilaian kinerja sesuai Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tidak penggunakan nilai lagi karena cukup dengan jempol atau jempol terbalik, senyum atau cemberut.

Materi kedua disampaikan oleh Staff Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru, Herlan Fitriyanto, S.I.P. Staff Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru menyampaikan dalam menyusun SKP bisa melakukan 2 (dua) pendekatan yaitu kulitatif dan kuantitatif. Untuk menentukan pengukuran kualitatif atau kuantitatif dilihat dari jabatannya dan harus disetujui oleh atasan yang bersangkutan. Menyusun SKP JPT sumbernya dari perjanjian kinerja mutlak harus ada. Jika nanti perjanjian kinerja sudah dituangkan dalam format SKP akan terlihat apakah SKP dari JPT sudah komperhensif atau belum, ciri – ciri SKP JPT yang komperhensif adalah seluruh butir yang ada pada SKP sudah terbagi kepada bidang – bidang atau sekretaris yang ada di bawah JPT.

Related Images: