DATA & INFORMASI

160 posts

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Batam, 23 Juli 2020

Pada kesempatan kali ini Wali Kota Batam, Bapak H. Muhammad Rudi, S.E, M.M., melantik sekaligus mengambil sumpah 2 (dua) orang pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Batam, yaitu:

  1. Drs. SAID KHAIDHAR sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
  2. HERYANTO, S.E. sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sumpah jabatan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum, Bapak Drs. Heriman HK dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dra. Hasnah.

Acara ini dihadiri oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefridin, M.Pd. dan segenap kepala OPD dan camat se Kota Batam dengan memperhatikan protokol kesehatan cegah COVID-19.

Related Images:

Penyerahan SK Pensiun TMT 1 Mei 2020

Di tengah wabah COVID-19 ini, Walikota Batam, Bapak H. Muhammad Rudi, S.E, M.M pada Kamis kemarin (30/4) menyerahkan SK Pensiun kepada sepuluh (10) PNS di lingkungan pemerintah Kota Batam yang mejalani masa purna bakti terhitung pada 1 Mei 2020.

Penyerahan SK diselenggarakan di ruang terbuka posko Gugus Tugas COVID-19 Sekretariat Kantor Walikota Batam.

Didampingi Wakil Walikota, Bapak H. Amsakar Achmad S.Sos, M.Si. dan Sekretaris Daerah, Bapak H. Jefridin, M.Pd, Walikota Batam menyampaikan pesan kepada para PNS yang berada di ujung masa baktinya tersebut.

Related Images:

???????? ????? ????????? ?????? ??? ???????? ??? ???

Sebanyak 349 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam membacakan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembacaan sumpah dilaksanakan dalam apel gabungan pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (2/3).

Mereka yang diangkat sumpahnya adalah pegawai hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018. Sekitar setahun mereka menjalankan pekerjaan dengan status CPNS. Setelah menerima surat keputusan dan membacakan sumpah maka secara resmi mereka menjadi PNS di Pemko Batam.

Pembacaan sumpah janji PNS ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Related Images:

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Batam Formasi Tahun 2019

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00091/V/KR.XII/01-2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Bagi Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kota Batam tahun 2019 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan lulus pada proses sanggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) kecuali peserta kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian;
  2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dilaksanakan pada tanggal 27 Januari s.d 11 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai bertempat di UPT. Kanreg XII BKN Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam lantai 5 Jalan Raja Isa Batam Center sebagaimana jadwal terlampir;
  3. Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
    1. Kewajiban bagi peserta:
      1. Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
      3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
      4. Membawa Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2019 dan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2019;
      5. Berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan bawahan warna hitam (celana panjang bagi laki-laki dan rok panjang bagi perempuan) dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal;
      6. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      7. Mengerjakan soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
    2. Larangan bagi peserta:
      1. Membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya;
      2. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
      3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
      4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
      5. Bertanya/berbicara dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
      6. Merokok dalam ruangan;
      7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    3. Sanksi bagi peserta:
      1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
      2. Peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur;
      3. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
  4. Lain-lain
    1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    2. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
    3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Batam Tahun 2019 tidak dipungut biaya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

WALIKOTA BATAM

MUHAMMAD RUDI

Silahkan unduh berkas berikut:

Google Map Lokasi Ujian

Related Images:

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

Batam, 30 Desember 2019

Walikota Batam, Bapak H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. sedang mengambil sumpah pejabat yang baru dilantik.

Di penghujung tahun 2019, yakni pada Selasa 30 Desember 2019 sebanyak 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 57 Pejabat Administrator dan 289 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Walikota Batam.

Dalam sambutannya, Bapak H. MUHAMMAD RUDI, S.E., M.M. selaku Walikota Batam mengharap kepada para pejabat yang dilantik agar segera menyesuaikan diri untuk kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Pejabat yang dilantik wajib untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi masing-masing serta mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugasnya itu.

Selain itu beliau juga mengamanahkan agar para pejabat menyelesaikan LHKPN dan LHKASN. Harapannya, Januari 2020 seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah selesai menyampaikan laporan harta kekayaan yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan yang sama, beliau memandang bahwa etos kerja ASN masih rendah dibandingkan dengan Korea Selatan jauh tertinggal. Padahal untuk memajukan Kota Batam diperlukan etos kerja yang tinggi. Demikian halnya dengan inovasi ASN, Walikota Batam memerintahkan agar ASN untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai ASN dan untuk tidak terbelenggu dengan rutinitas belaka.

(shb)

Related Images: