Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan Wafat Isa Al-Masih tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: B-32/KA.SATGAS/PD/01/02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari peringatan Isa Al-Masih tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Selanjutnya dapat dilihat dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2021 sebagai berikut:
Surat-Edaran-Nomor-1-TAhun-2021-Pembatasan-Kegiatan-bepergian-Ke-Luar-Daerah