Daily Archives: 17 Januari 2023

1 post

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pelamar Umum Formasi Pemerintah Kota Batam, Anda Wajib Tahu!

Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 , seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum (formasi) tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK (sekarang sebutannya adalah CAT-ANBK). Untuk pelamar formasi lokasi Pemerintah Kota Batam, seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023 di 3 (tiga) tempat ujian, yaitu:

  1. SMK Negeri 1 Batam; Jl. Prof. Dr. HAMKA No. 1, Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam
  2. SMA Negeri 1 Batam; Jl. R. Soeprapto No.1, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam
  3. SMA Negeri 3 Batam; Jl. Hang Nadim No.3, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam

Jadwal dan lokasi ujian masing-masing perserta dapat dilihat pada laman web https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

 

Apa Saja Materi Seleksi?

Materi Seleksi terdiri dari Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara.

Materi seleksi kompetensi terdiri atas:

  1. Kompetensi Teknis; Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial; Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
  3. Kompetensi Sosial Kultural; Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Adapun Wawancara yang bertujuan untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-ANBK.

 

Berapa Waktu yang Disediakan untuk Peserta?

 

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-ANBK

Pra Seleksi

  1. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pelaksanaan Seleksi

  1. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
  3. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
  4. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
    1. buku – buku dan catatan lainnya;
    2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
    3. makanan dan minuman; dan
    4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
    1. pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;
    2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
    3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    4. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
    5. merokok dalam ruangan ujian.
  6. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

Pasca Seleksi

  1. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
  2. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan di atas akan diberi peringatan oleh pengawas ruang.

Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pelamar umum (formasi) tahun 2022.

Related Images: