DATA & INFORMASI

150 posts

Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan penyesuaian jadwal seleksi CASN 2021. Kesempatan kali ini penyesuaian dikhususkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 4390/B/GT.00.00/2021 tanggal 9 Agustus 2021 mengenai Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi adalah 10 s.d. 11 Agustus 2021 kecuali Jadwal Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai jadwal yang berbeda.

Sebagaimana yang disampaikan dalam Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021, hasil seleksi administrasi PPPK Guru dapat dilihat di portal resmi SSCASN. Jadi pelamar dapat mengetahui hasil seleksi atau status lamarannya melalui akun SSCASN masing-masing. Hal ini juga sesuai dengan apa yang tertera dalam portal PPPK Guru Kemendikbudristek. Dalam portal tersebut juga disebutkan bahwa pertanyaan terkait seleksi PPPK Guru dapat disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact.

Berikut adalah Surat BKN perihal Penyesuaian kembali jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021:

Penyesuaian-kembali-jadwal-tahapan-Pelaksanaan-Seleksi-PPPK-Guru-

Related Images:

Hari ini SK Pensiun Lima Pegawai Pemerintah Kota Batam Diserahkan

Batam, 30 Juni 2021

Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk masa pensiun. Secara resmi, Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, Rabu (30/6/2021).

“Terima kasih atas pengambdian selama ini. Setelah pensiun, diharapkan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam,” ujar Jefridin.

Penyerahan SK Pensiun oleh Sekretaris Daerah Kota Batam (sumber: IG @mcpemkobatam)

Adapun pegawai yang masuk masa pensiun tersebut yakni Dece Awida Ria dari Inspektorat, Effi Riauto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nurhailis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lisbet Silalahi dari Disnaker, dan M Taher dari Kecamatan Galang.

“Semoga apa yang sudah dilakukan selama menjadi abdi negara bisa menjadi amal ibadah dan menjadi nilai kebaikan untuk bersama,” ujarnya.

Jefridin juga mengajak para pensiunan agar tetap memeberikan masukan dan pemikiran demi kebaikan Batam ke depan. Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan saguhari dari Korpri Kota Batam.

“Meski sudah pensiun, harus tetap aktif dan terus mendukung semua program pemerintahan,” katanya.

Sumber: https://www.instagram.com/p/CQvB6tzMUgJ/ (IG @mcpemkobatam)

Related Images:

Kasus COVID-19 Meninggi, 2 Hari Libur Nasional Diubah dan 1 Hari Cuti Bersama Ditiadakan.

Batam, 20 Juni 2021

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:

  • Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
  • Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
  • Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Related Images:

Kunjungan Biro Umum UMRAH di BKPSDM Kota Batam

Batam, 29 April 2021

Foto Bersama di depan Kantor BKPSDM Kota Batam

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi (PPIF) BKPSDM Kota Batam, Ibu Ratnawati, SE, menerima kunjungan rombongan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang pada Kamis 29 April 2021.

Pada kesempatan tersebut BKPSDM Kota Batam dan UMRAH saling bertukar informasi mengenai penyelenggaraan manajemen kepegawaian di tempat masing-masing. Pihak UMRAH menyampaikan ketertarikannya untuk melakukan studi tiru dalam SIMPEG khususnya presensi berbasis lokasi/aplikasi Android yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Batam sejak awal masa pandemi COVID-19. Selain itu adalah tentang SOP Penangan Masalah Kepegawaian.

Semoga hasil kunjungan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen kepegawaian di UMRAH maupun di Pemerintah Kota Batam sendiri.

Related Images:

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Hanya Dua Hari

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2001, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021, Cuti Bersama Hari lsra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Harl Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 1 7, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021 dihapuskan.

Oleh karena itu jumlah Cuti Bersama pada tahun 2021 ini hanya dua hari yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021

Surat Keputusan yang dimaksud dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

Surat Keputusan 3 Menteri

Related Images:

Ikrar Netralitas ASN

Batam, 19 Oktober 2020

Seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Batam dan seluruh camat, lurah dan kepala bagian di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam mengikuti Apel Ikrar Netralitas ASN Kota Batam Bersama di Dataran Engku Putri Kota Batam pada Senin (19/10) pagi tadi.

Bertindak sebagai pembina apel adalah Pjs Wali Kota Batam, Bapak Drs. H. Syamsul Bahrum, A.M.P., M.Si., PhD. dan ikrar dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefridin, M.Pd

Related Images: