KEPEGAWAIAN

34 posts

Penyerahan SK dan Saguhati KORPRI PNS Purna Bhakti September 2021

Batam, 30 Agustus 2021

Hari ini (Senin, 30/8) Bapak Wakil Walikota Batam, H. Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si., menyerahkan SK Pensiun PNS Pemerintah Kota Batam purna bhakti Agustus dan September 2021. Selain SK Pensiun, beliau juga menyerahkan sagu hati dari KORPRI Kota Batam kepada para purnawan.

Para purnawan yang menerima SK pada kesempatan tersebut adalah:

  1. Amri Amis (Sekretariat Daerah) TMT 1 Juli 2021
  2. Rita Relly (Dina Pendidikan) TMT 1 Agustus2021
  3. Eka Eriati (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) TMT 1 Agustus2021
  4. Urmawati (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) TMT 1 Agustus 2021
  5. RR Muljati Dwi Artika (Kecamatan Sekupang) TMT 1 Agustus2021
  6. Nuraini (Dinas Kesehatan) TMT 1 Agustus 2021
  7. Dwi Hastuti Anggraini (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) TMT1 September2021
  8. Yusilfa Yenni (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) TMT 1 September2021
  9. Raja Syahrul (Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan) TMT 1 September 2021

Hadir dalam acara tersebut Plt. Ketua KORPRI Kota Batam (yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Batam), Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Hasnah, Ketua PWRI Kota, H. Yusron Roni, dan pengurus KORPRI dan PWRI Kota Batam yang lain.

Related Images:

Hari ini SK Pensiun Lima Pegawai Pemerintah Kota Batam Diserahkan

Batam, 30 Juni 2021

Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk masa pensiun. Secara resmi, Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, Rabu (30/6/2021).

“Terima kasih atas pengambdian selama ini. Setelah pensiun, diharapkan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam,” ujar Jefridin.

Penyerahan SK Pensiun oleh Sekretaris Daerah Kota Batam (sumber: IG @mcpemkobatam)

Adapun pegawai yang masuk masa pensiun tersebut yakni Dece Awida Ria dari Inspektorat, Effi Riauto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nurhailis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lisbet Silalahi dari Disnaker, dan M Taher dari Kecamatan Galang.

“Semoga apa yang sudah dilakukan selama menjadi abdi negara bisa menjadi amal ibadah dan menjadi nilai kebaikan untuk bersama,” ujarnya.

Jefridin juga mengajak para pensiunan agar tetap memeberikan masukan dan pemikiran demi kebaikan Batam ke depan. Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan saguhari dari Korpri Kota Batam.

“Meski sudah pensiun, harus tetap aktif dan terus mendukung semua program pemerintahan,” katanya.

Sumber: https://www.instagram.com/p/CQvB6tzMUgJ/ (IG @mcpemkobatam)

Related Images:

Kasus COVID-19 Meninggi, 2 Hari Libur Nasional Diubah dan 1 Hari Cuti Bersama Ditiadakan.

Batam, 20 Juni 2021

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:

  • Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
  • Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
  • Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Related Images:

Penyampaian Berkas Pensiun

Berdasarkan data kepegawaian BKPSDM Kota Batam terdapat 230 PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebanyak 28 orang yang sudah mengumpulkan berkas untuk pensiun bulan Januari s.d Maret 2021 dan 202 orang belum mengumpulkan berkas. Berikut ini surat Sekretaris Daerah Kota Batam perihal Penyampaian Berkas Pensiun:

SURAT-PENYAMPAIAN-PENSIUN-hanya-surat

Karena alasan kerahasiaan data pribadi pegawai, lampiran surat tidak disertakan di media ini.

Related Images: