Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
BKPSDM Kota Batam Bersama PT Taspen Persero dan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan Sosialisasi Ketaspenan Dan Kantor Bayar Pensiun. Sosialisasi Tersebut di ikuti oleh PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT Juli 2022 – Desember 2024. Sosialisasi diikuti 329 peserta dan dibagi menjadi dua gelombang yaitu pada tanggal 6 dan 7 Juni 2022.
Kegiatan sosialisasi pada 6 Juni 2022 dihadiri oleh 163 peserta dengan TMT Juli 2022 – Agustus 2023 dan kegiatan sosialisasi 7 Juli 2022 dihadiri oleh 166 peserta dengan TMT September 2023 – Desember 2024.
Pembukaan acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi dan Fasilitasi BKPSDM Kota Batam Ratnawati, SE., Kepala PT Taspen Cabang Tanjung Pinang yang diwakili oleh Account Officer Hanafi, Kepala Cabang Mandiri Taspen Tanjung Pinang KEPRI Yossi Irawan, Kepala Cabang Pembantu Mandiri Taspen Batam Nuves.
Pada kesempatan itu Sekda Kota Batam menyampaikan “batas usia pensiun sesungguhnya bukan batasan atau akhir dari masa tugas, akan tetapi merupakan puncak dari perjalanan pengabdian selaku pegawai negeri sipil, dan bukan berarti juga kesempatan mengabdi kepada masyarakat dan bangsa terhenti. Namun dengan masa pensiun, kita akan lebih banyak memiliki waktu melaksanakan berbagai aktivitas sosial untuk kepentingan masyarakat luas” Senin, (6/7/2022).
Jefridin berharap para peserta sosialisasi yang hadir dapat dengan seksama mengikuti materi yang akan disampaikan oleh narasumber, karena hal ini sangat penting bagi para PNS yang akan memasuki usia pensiun.
Selaku narasumber, Vera Tampubolon, Relationship Officer Pension Cabang Pembantu Mandiri Taspen Batam menjelaskan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) memang dikhususkan untuk melayani PNS BUP Khususnya dalam hal pemberkasan kepensiunan, layanan fasilitas atau produk perbankan.
“kami memiliki Layanan Kunjungan Nasabah yang mana Ketika Bapak/Ibu yang akan pensiun memiliki kendala untuk datang langsung ke kantor kami maka, Bapak/Ibu tinggal telpon kami saja, nanti tim kami bisa langsung datang kerumah atau ke kantor Bapak/Ibu terkait pemberkasan sehingga lebih dimudahkan”,
Lanjut penjelasan Vera, Bank Mantap memiliki slogan “Tiada Kata Pensiun Untuk Berkarya”. Dalam hal ini Bank Mantap memiliki program unggulan yang mana memiliki tiga pilar yaitu Mantap Aktif, Mantap Sehat, dan Mantap Sejahtera.
Program mantap sejahtera, yaitu dalam bentuk kewirausahaan berupa pembekalan para PNS BUP. Vera menyebutkan, program kewirausahaan yang sudah berjalan saat ini adalah Hidroponik dan Jamur Tiram. Program kewirausahaan akan didampingi oleh mentor yang akan memberikan pengetahuan, tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi mentor juga akan memberi pengetahuan tata cara pemasaran hasil dari hidroponik dan jamur tiram.
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya acara Sosialisasi Ketaspenan dan Administrasi Kepegawaian CPNS Formasi Tahun 2021 dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak H. Jefridin, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Batam menyampaikan pentingnya kedisiplinan dan tertibnya administrasi kepegawaian bagi ASN khususnya PNS.
Acara yang diselenggarakan dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB diisi dengan pemaparan materi mengenai ketaspenan yang diisi oleh PT. TASPEN Kantor Tanjungpinang, lalu dilanjutkan dengan materi administrasi kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.
Di penghujung acara, para CPNS melakukan pengambilan sample sidik jari mereka untuk proses presensi ASN.
Hari ini (Senin, 30/8) Bapak Wakil Walikota Batam, H. Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si., menyerahkan SK Pensiun PNS Pemerintah Kota Batam purna bhakti Agustus dan September 2021. Selain SK Pensiun, beliau juga menyerahkan sagu hati dari KORPRI Kota Batam kepada para purnawan.
Para purnawan yang menerima SK pada kesempatan tersebut adalah:
Amri Amis (Sekretariat Daerah) TMT 1 Juli 2021
Rita Relly (Dina Pendidikan) TMT 1 Agustus2021
Eka Eriati (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) TMT 1 Agustus2021
Urmawati (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) TMT 1 Agustus 2021
Dwi Hastuti Anggraini (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) TMT1 September2021
Yusilfa Yenni (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) TMT 1 September2021
Raja Syahrul (Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan) TMT 1 September 2021
Hadir dalam acara tersebut Plt. Ketua KORPRI Kota Batam (yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Batam), Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Hasnah, Ketua PWRI Kota, H. Yusron Roni, dan pengurus KORPRI dan PWRI Kota Batam yang lain.
Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk masa pensiun. Secara resmi, Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, Rabu (30/6/2021).
“Terima kasih atas pengambdian selama ini. Setelah pensiun, diharapkan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam,” ujar Jefridin.
Adapun pegawai yang masuk masa pensiun tersebut yakni Dece Awida Ria dari Inspektorat, Effi Riauto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nurhailis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lisbet Silalahi dari Disnaker, dan M Taher dari Kecamatan Galang.
“Semoga apa yang sudah dilakukan selama menjadi abdi negara bisa menjadi amal ibadah dan menjadi nilai kebaikan untuk bersama,” ujarnya.
Jefridin juga mengajak para pensiunan agar tetap memeberikan masukan dan pemikiran demi kebaikan Batam ke depan. Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan saguhari dari Korpri Kota Batam.
“Meski sudah pensiun, harus tetap aktif dan terus mendukung semua program pemerintahan,” katanya.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:
Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan data kepegawaian BKPSDM Kota Batam terdapat 230 PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebanyak 28 orang yang sudah mengumpulkan berkas untuk pensiun bulan Januari s.d Maret 2021 dan 202 orang belum mengumpulkan berkas. Berikut ini surat Sekretaris Daerah Kota Batam perihal Penyampaian Berkas Pensiun: