Surat Edaran Walikota Batam tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Surat-Edaran-Wako-Pembatasan-Bepergian-Keluar-DaerahYou may also like
Kegiatan Pemetaan Kompetensi Jabatan Fungsional Umum Berbasis CAT dilaksanakan pada 1 s.d 8 Oktober 2018 bertempat di UPT Seleksi Calon dan Penilaian […]
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa […]
TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus […]
Batam, 19 Oktober 2020 Seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Batam dan seluruh camat, lurah dan kepala bagian di Sekretariat Daerah […]