ASN

5 posts

Sosialisasi Program Taspen bagi PPPK Pemko Batam Tahap I

BKPSDM Batam – Dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta optimalisasi pemberian layanan manfaat PT. Taspen (Persero) maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam (BKPSDM) bersama PT Taspen (Persero) menggelar kegiatan Sosialisasi bagi PPPK Pemko Batam Tahap I dengan peserta PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam sejumlah 755 (tujuh ratus lima puluh lima) orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Engku Hamidah Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam pada Senin (16/12/2024) yang dibagi ke dalam 2 sesi. Sesi 1 dimulai pada pukul 09.00 – 11.30 WIB dengan jumlah peserta 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) orang dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.30 – 15.00 WIB dengan jumlah peserta 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) orang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM, Ratnawati, SE dan Branch Manager PT Taspen Pesero Tanjungpinang, Hilda Alfionita. Dalam kesempatan tersebut pihak Taspen menyampaikan bahwa saat ini program perlindungan pegawai untuk PPPK yang ditanggung oleh pemerintah terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga tidak terdapat program Tabungan Hari Tua maupun Pensiun bagi PPPK. Selanjutnya Taspen memberikan solusi dengan manambahkan manfaat Tabungan Hari Tua melalui produk Taspen Smart Save dengan manfaat asuransi uang pertanggungan jika peserta meninggal dunia dan nilai tunai sekaligus atau per bulan sebagai program pensiun dimana total nilai manfaat yang diterima dengan masa premi 30 tahun sebesar Rp. 62.686.034-, dengan premi minimal Rp. 100.000-, per bulan

Related Images:

Penerapan NIK Sebagai NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependidikan). Tujuan dari kebijakan ini adalah :

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemerintah Kota Batam dalam hal ini menghimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerapkan NIK Sebagai NPWP sesuai dengan SE Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan NIK sebagai NPWP. Selengkapnya dapat diunduh  disini

Related Images:

Larangan bagi ASN Pemko Batam Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis

Saat ini sudah banyak diberitakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memamerkan kemewahannya baik di media sosial ataupun secara langsung. Terlebih lagi gaya hidup ASN yang terbiasa menggunakan barang branded dengan harga fantastis, mobil mewah dan rumah mewah yang kemudian di ekspos di media sosial. Hal ini tentu saja bertentangan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa dan memancing opini negatif publik terhadap ASN. Bagaimana bisa seorang ASN yang seharusnya sebagai Pelayan Masyarakat yang hidup dari Pajak masyarakat tetapi memamerkan kemewahannya dengan bangga di media sosial?

Seorang ASN seharusnya mampu menunjukkan hidup sederhana dengan memperhatikan prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 maret 2023, Pemerintah Kota Batam menghimbau seluruh ASN yang ada di Instansi Pemerintah Kota Batam untuk Tidak Berprilaku Hidup Mewah dan Hedonis melalui SE Wali Kota Batam Nomor 09 Tahun 2023. Selengkapnya dapat diunduh  dibawah ini 

Related Images: