KEPEGAWAIAN

40 posts

Hari ini SK Pensiun Lima Pegawai Pemerintah Kota Batam Diserahkan

Batam, 30 Juni 2021

Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk masa pensiun. Secara resmi, Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, Rabu (30/6/2021).

“Terima kasih atas pengambdian selama ini. Setelah pensiun, diharapkan tetap berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam,” ujar Jefridin.

Penyerahan SK Pensiun oleh Sekretaris Daerah Kota Batam (sumber: IG @mcpemkobatam)

Adapun pegawai yang masuk masa pensiun tersebut yakni Dece Awida Ria dari Inspektorat, Effi Riauto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nurhailis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lisbet Silalahi dari Disnaker, dan M Taher dari Kecamatan Galang.

“Semoga apa yang sudah dilakukan selama menjadi abdi negara bisa menjadi amal ibadah dan menjadi nilai kebaikan untuk bersama,” ujarnya.

Jefridin juga mengajak para pensiunan agar tetap memeberikan masukan dan pemikiran demi kebaikan Batam ke depan. Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan saguhari dari Korpri Kota Batam.

“Meski sudah pensiun, harus tetap aktif dan terus mendukung semua program pemerintahan,” katanya.

Sumber: https://www.instagram.com/p/CQvB6tzMUgJ/ (IG @mcpemkobatam)

Related Images:

Kasus COVID-19 Meninggi, 2 Hari Libur Nasional Diubah dan 1 Hari Cuti Bersama Ditiadakan.

Batam, 20 Juni 2021

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor. 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 01 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Walikota Batam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Surat Edaran ini merupakan upaya mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta memberi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Adapun perubahan yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah sebagaimana Surat Keputusan Bersama, yaitu:

  • Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
  • Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
  • Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang menyatakan bahwa COVID 19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Related Images:

Penyampaian Berkas Pensiun

Berdasarkan data kepegawaian BKPSDM Kota Batam terdapat 230 PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebanyak 28 orang yang sudah mengumpulkan berkas untuk pensiun bulan Januari s.d Maret 2021 dan 202 orang belum mengumpulkan berkas. Berikut ini surat Sekretaris Daerah Kota Batam perihal Penyampaian Berkas Pensiun:

SURAT-PENYAMPAIAN-PENSIUN-hanya-surat

Karena alasan kerahasiaan data pribadi pegawai, lampiran surat tidak disertakan di media ini.

Related Images:

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Hanya Dua Hari

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2001, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021, Cuti Bersama Hari lsra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Harl Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 1 7, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021 dihapuskan.

Oleh karena itu jumlah Cuti Bersama pada tahun 2021 ini hanya dua hari yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021

Surat Keputusan yang dimaksud dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

Surat Keputusan 3 Menteri

Related Images: