Surat Edaran Walikota Batam Tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
SE-Perpanjangan-WFHSurat Edaran Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2020

Di tengah wabah COVID-19 ini, Walikota Batam, Bapak H. Muhammad Rudi, S.E, M.M pada Kamis kemarin (30/4) menyerahkan SK Pensiun kepada sepuluh (10) PNS di lingkungan pemerintah Kota Batam yang mejalani masa purna bakti terhitung pada 1 Mei 2020.
Penyerahan SK diselenggarakan di ruang terbuka posko Gugus Tugas COVID-19 Sekretariat Kantor Walikota Batam.
Didampingi Wakil Walikota, Bapak H. Amsakar Achmad S.Sos, M.Si. dan Sekretaris Daerah, Bapak H. Jefridin, M.Pd, Walikota Batam menyampaikan pesan kepada para PNS yang berada di ujung masa baktinya tersebut.
Related Images:
Surat Edaran Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
PENETAPAN-JAM-KERJA-RAMADHAN
Related Images:
Surat Edaran Walikota Batam Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dan Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
SE-WAKO-57-Tahun-2020@Penyesuaian-Sistem-kerja-dan-Perubahan-Kedua-SE-181-Cap
Related Images:
Surat Edaran Walikota Batam tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Surat-Edaran-Wako-Pembatasan-Bepergian-Keluar-DaerahRelated Images:
Tentang Perubahan SE WAlikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19
surat-edaran-kewaspadaan-covid.PDFSURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
SE-MENPANRB-NO.-34-WFH-ASN.pdf.pdf.pdf.pdfRelated Images:

Silahkan unduh pengumuman dan lampiran dalam bentuk berkas PDF
Unduh di sini.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB
Penundaan-Jadwal-Pelaksanaan-SKB-2Related Images:
TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 120/443.1/HPP-SET/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam hal-hal sebagai berikut:
- Menunda atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/masal, seperti Apel Pagi, Senam Pagi, Pengajian Rutin dan sebagainya sampai dengan pemberitahuan berikutnya;
- Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing) dan menggunakan sarana preventif seperti masker dan hand sanitizer;
- Kehadiran pegawai ditentukan sebagai berikut:
- Seluruh Pejabat Eselon II dan Ill wajib masuk kantor dan bekerja seperti biasa;
- Pimpinan OPD agar melaksanakan penggiliran kehadiran kerja untuk Pejabat Eselon IV, Fungsional (Pelaksana) dan Pegawai Non PNS untuk bekerja dari rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas dan melaporkan hal tersebut ke BKPSDM melalui email: ekinerja.batam@gmail.com dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan memprioritaskan resiko kondisi yang ada, seperti:
- Pegawai dengan usia yang lebih tua (50 tahun keatas)
- Domisili dan moda transportasi yang digunakan pegawai menuju kantor (angkutan umum)
- Kondisi kesehatan pegawai/keluarga yang beresiko tinggi
- Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah
- Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing (tetap siap untuk dihubungi sewaktu-waktu) kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung. Apabila kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan.
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
- Mengganti presensi finger print dengan pola :
- Bagi yang bertugas di kantor menggunakan presensi manual;
- Bagi yang bertugas di rumah dianggap hadir;
- Seluruh pegawai tetap membuat Laporan Harian Kinerja (LHK) yang diketahui atasan langsungnya;
- Khusus untuk OPD Pelayanan seperti Dinas Kesehatan beserta UPT, RSUD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan dan Kecamatan serta kelurahan agar mengatur pola pelayanan masing-masing dengan membuat SOP secara internal dan dilaporkan ke Walikota Batam tembusan ke BKPSDM;
- Perjalanan dinas ke luar Kota Batam agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan untuk sementara waktu pegawai tidak diperkenankan menjalankan cuti di luar Kota Batam, kecuali dalam keadaan mendesak (musibah keluarga) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
- Bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dan cuti di luar Kota Batam setelah berada di Kota Batam maka wajib melakukan screening kesehatan di unit kesehatan terdekat beserta keluarga/kerabat yang sama-sama mengikutinya dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang disampaikan ke Pimpinan OPD tembusan ke BKPSDM;
- Bagi pegawai yang mengalami gejala batuk-batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar menggunakan masker dan segera memeriksakan diri di unit Kesehatan terdekat dan dapat mengajukan Cuti Sakit sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh;
- Membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga di rumah masing-masing serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
- Agar setiap OPD menyediakan Antiseptic Pembersih Tangan (hand sanitizer) dan Termometer Dahi Tanpa Kontak (non contact forehead thermometer) pada kantor masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan dan memeriksa setiap pegawai/tamu. Sementara waktu menghindar bersalaman/bersentuhan dan menggantikannya dengan cara kedua tangan ditangkup ke dada. Apabila selama kegiatan memeriksa dengan termometer terdapat pegawai/tamu memiliki suhu 38°C atau lebih agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat;
- Pemimpin OPD masing-masing bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terima kasih.
WALIKOTA BATAM
MUHAMMAD RUDI
Silahkan unduh Surat Edaran ini dalam bentuk PDF.
Unduh di sini.
Related Images:
Sebanyak 349 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam membacakan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembacaan sumpah dilaksanakan dalam apel gabungan pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (2/3).
Mereka yang diangkat sumpahnya adalah pegawai hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018. Sekitar setahun mereka menjalankan pekerjaan dengan status CPNS. Setelah menerima surat keputusan dan membacakan sumpah maka secara resmi mereka menjadi PNS di Pemko Batam.
Pembacaan sumpah janji PNS ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

