Yearly Archives: 2020

30 posts

SURAT EDARAN WALIKOTA BATAM

TENTANG

PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 120/443.1/HPP-SET/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam hal-hal sebagai berikut:

  1. Menunda atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/masal, seperti Apel Pagi, Senam Pagi, Pengajian Rutin dan sebagainya sampai dengan pemberitahuan berikutnya;
  2. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing) dan menggunakan sarana preventif seperti masker dan hand sanitizer;
  3. Kehadiran pegawai ditentukan sebagai berikut:
    1. Seluruh Pejabat Eselon II dan Ill wajib masuk kantor dan bekerja seperti biasa;
    2. Pimpinan OPD agar melaksanakan penggiliran kehadiran kerja untuk Pejabat Eselon IV, Fungsional (Pelaksana) dan Pegawai Non PNS untuk bekerja dari rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas dan melaporkan hal tersebut ke BKPSDM melalui email: ekinerja.batam@gmail.com dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan memprioritaskan resiko kondisi yang ada, seperti:
      • Pegawai dengan usia yang lebih tua (50 tahun keatas)
      • Domisili dan moda transportasi yang digunakan pegawai menuju kantor (angkutan umum)
      • Kondisi kesehatan pegawai/keluarga yang beresiko tinggi
      • Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah
    3. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing (tetap siap untuk dihubungi sewaktu-waktu) kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung. Apabila kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan.
    4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
  4. Mengganti presensi finger print dengan pola :
    1. Bagi yang bertugas di kantor menggunakan presensi manual;
    2. Bagi yang bertugas di rumah dianggap hadir;
    3. Seluruh pegawai tetap membuat Laporan Harian Kinerja (LHK) yang diketahui atasan langsungnya;
  5. Khusus untuk OPD Pelayanan seperti Dinas Kesehatan beserta UPT, RSUD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan dan Kecamatan serta kelurahan agar mengatur pola pelayanan masing-masing dengan membuat SOP secara internal dan dilaporkan ke Walikota Batam tembusan ke BKPSDM;
  6. Perjalanan dinas ke luar Kota Batam agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan untuk sementara waktu pegawai tidak diperkenankan menjalankan cuti di luar Kota Batam, kecuali dalam keadaan mendesak (musibah keluarga) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  7. Bagi pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dan cuti di luar Kota Batam setelah berada di Kota Batam maka wajib melakukan screening kesehatan di unit kesehatan terdekat beserta keluarga/kerabat yang sama-sama mengikutinya dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang disampaikan ke Pimpinan OPD tembusan ke BKPSDM;
  8. Bagi pegawai yang mengalami gejala batuk-batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar menggunakan masker dan segera memeriksakan diri di unit Kesehatan terdekat dan dapat mengajukan Cuti Sakit sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh;
  9. Membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga di rumah masing-masing serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  10. Agar setiap OPD menyediakan Antiseptic Pembersih Tangan (hand sanitizer) dan Termometer Dahi Tanpa Kontak (non contact forehead thermometer) pada kantor masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan dan memeriksa setiap pegawai/tamu. Sementara waktu menghindar bersalaman/bersentuhan dan menggantikannya dengan cara kedua tangan ditangkup ke dada. Apabila selama kegiatan memeriksa dengan termometer terdapat pegawai/tamu memiliki suhu 38°C atau lebih agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat;
  11. Pemimpin OPD masing-masing bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terima kasih.

WALIKOTA BATAM

MUHAMMAD RUDI

Silahkan unduh Surat Edaran ini dalam bentuk PDF.

Unduh di sini.

Related Images:

???????? ????? ????????? ?????? ??? ???????? ??? ???

Sebanyak 349 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam membacakan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembacaan sumpah dilaksanakan dalam apel gabungan pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (2/3).

Mereka yang diangkat sumpahnya adalah pegawai hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018. Sekitar setahun mereka menjalankan pekerjaan dengan status CPNS. Setelah menerima surat keputusan dan membacakan sumpah maka secara resmi mereka menjadi PNS di Pemko Batam.

Pembacaan sumpah janji PNS ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Related Images:

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Batam Formasi Tahun 2019

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00091/V/KR.XII/01-2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Bagi Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kota Batam tahun 2019 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan lulus pada proses sanggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) kecuali peserta kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian;
  2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dilaksanakan pada tanggal 27 Januari s.d 11 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai bertempat di UPT. Kanreg XII BKN Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam lantai 5 Jalan Raja Isa Batam Center sebagaimana jadwal terlampir;
  3. Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
    1. Kewajiban bagi peserta:
      1. Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
      3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
      4. Membawa Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2019 dan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2019;
      5. Berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan bawahan warna hitam (celana panjang bagi laki-laki dan rok panjang bagi perempuan) dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal;
      6. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      7. Mengerjakan soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
    2. Larangan bagi peserta:
      1. Membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya;
      2. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
      3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
      4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
      5. Bertanya/berbicara dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
      6. Merokok dalam ruangan;
      7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    3. Sanksi bagi peserta:
      1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
      2. Peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur;
      3. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
  4. Lain-lain
    1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    2. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
    3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Batam Tahun 2019 tidak dipungut biaya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

WALIKOTA BATAM

MUHAMMAD RUDI

Silahkan unduh berkas berikut:

Google Map Lokasi Ujian

Related Images: