



TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 120/443.1/HPP-SET/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19 bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terima kasih.
WALIKOTA BATAM
MUHAMMAD RUDI
Silahkan unduh Surat Edaran ini dalam bentuk PDF.
Unduh di sini.
Batam, 30 Desember 2019
Di penghujung tahun 2019, yakni pada Selasa 30 Desember 2019 sebanyak 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 57 Pejabat Administrator dan 289 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Walikota Batam.
Dalam sambutannya, Bapak H. MUHAMMAD RUDI, S.E., M.M. selaku Walikota Batam mengharap kepada para pejabat yang dilantik agar segera menyesuaikan diri untuk kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Pejabat yang dilantik wajib untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi masing-masing serta mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugasnya itu.
Selain itu beliau juga mengamanahkan agar para pejabat menyelesaikan LHKPN dan LHKASN. Harapannya, Januari 2020 seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah selesai menyampaikan laporan harta kekayaan yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan yang sama, beliau memandang bahwa etos kerja ASN masih rendah dibandingkan dengan Korea Selatan jauh tertinggal. Padahal untuk memajukan Kota Batam diperlukan etos kerja yang tinggi. Demikian halnya dengan inovasi ASN, Walikota Batam memerintahkan agar ASN untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai ASN dan untuk tidak terbelenggu dengan rutinitas belaka.
(shb)