BKPSDM Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Piagam Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Acara yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025) di Ruang Rapat BKPSDM Lantai 3, Kantor Wali Kota Batam ini, ditujukan bagi 16 pegawai yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Januari 2026. Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan tulus dari Pemerintah Kota Batam atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian panjang para pegawai dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik selama puluhan tahun.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Ketua KORPRI Kota Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Drs. Heriman HK, Kepala BKPSDM Kota Batam, Dra. Hasnah. Turut hadir pula pengurus Wredatama sebagai wadah organisasi pensiunan ASN, serta Pimpinan Bank Mandiri Taspen Batam selaku mitra layanan keuangan.
Adapun ke-16 pegawai yang memasuki masa purna tugas tersebut adalah:
- Istiono, S.Ag (Dinas Pendidikan)
- Marsiyam, S.Pd.SD (Dinas Pendidikan)
- Herda Diana, S.Pd.SD (Dinas Pendidikan)
- Halimah, S.Pd (Dinas Pendidikan)
- Yulinus, S.Pd., M.Pd (Dinas Pendidikan)
- Hamilus, S.Pd.I (Dinas Pendidikan)
- Saniah, S.Pd.SD (Dinas Pendidikan)
- Purwadi (Dinas Pendidikan)
- Dra. Desmizar (Dinas Pendidikan)
- Herlina (Dinas Pendidikan)
- Nuraida, S.Pd.Ind (Dinas Pendidikan)
- Subroto, S.Pd (Dinas Pendidikan)
- Dra. Notjumati (Dinas Pendidikan)
- Drs. Azman, MP (Dinas Damkar)
- Sutikno (Dinas Damkar)
- Fitriah, SKM (Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat).




















































Tujuan dari Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman informasi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai penerapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dan menyamakan presepsi terkait penerapan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (NR)
Dari 398 PPPK ini terbagi menjadi 2 (dua) kategori jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Ahli Pertama sebanyak 107 (seratus tujuh) orang dan Jabatan Fungsional Keterampilan sebanyak 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:











































































Di penghujung Januari 2019, Pemerintah Kota Batam kembali melakukan optimalisasi organisasi melalui kegiatan mutasi dan promosi pegawai. Pada kesempatan kali ini ada 68 pejabat administrator (eselon III), 229 pejabatan pengawas (eselon IV), 3 pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 7 kepala sekolah, 2 pejabat fungsional auditor, 1 pejabat fungsional dokter, 1 pejabat fungsional pustakawan, dan 60 pejabatan fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.





